1.Sebutkan komponen-komponen dibagian Gardan belakang (Real Axle Differential) pada Dump Truck MITSUBISHI Type FE119 PS-120.
a.Sebutkan dan hitung secara lengkap spare partnya.
b.Jenis Oli berapa atau kekentalan berapa untuk di pakai di dalam gardan tersebut.
c.Berapa liter kebutuhannya.
2.Pada Motor Grader KOMATSU Type 621R-1 No. Part dan barang : 23B-20-11210 Jurnal Ass’y terdapat :
a.Di halaman berapa ?
b.Bagian apa ?
3.Coba Saudara temukan Kuku Bucket untuk Excavator Hitachi Ex-200-3
a.Sebutkan No. Part nya ?
b.Sebutkan No. Item nya ?
4.Asphalt Mxing Plant (AMP) Model MBW-800/AMP ;
Pada bagian Hot Bin terdapat gangguan dimana Gate Timbangan tidak bisa berfungsi sama sekali, padahal tekanan compressor bagus ;
a.Menurut Saudara komponen apa yang rusak ?
b.Sebutkan nama part no, Quantity, dan terdapat pada halaman mana dan item no berapa pada buku part Cataloque tersebut.
5.a. Menurut Sdr apa fungsi Wet Cyclone pada unit AMP ?
b. Coba Saudara tunjukkan pada halaman mana dan item nomor berapa komponen-komponen Wet Cyclone pada buku Parts Cataloque AMP tersebut ?
6.BULLDOZER Caterpilar Type D6D :
a.Cari Track Roller Groupnya.
b.Berapa jumlah atas dan bawahnya ?
7. Dalam Logistik dikenal istilah FIFO, apa kepanjangannya dan jelaskan maksud dan tujuannya untuk apa?
8. Jelaskan secara singkat, apa yang dimaksud dengan :
a.Request Order ( RO)
b.Purchase Order ( PO)
c.Delivery Order ( DO)
d.Job Order ( JO )
e.Sebutkan Prosesnya masing-masing butir a. sd. d , mulai dari sumbernya, pihak-pihak yang terlibat, uraikan juga tugas dan tanggung jwab masing2 bagian.
9. Kartu Stock :
a. Apa yang Sdr ketahui tentang Kartu Stock ?
b. Apa fungsi dan manfaatnya bagi tugas Logistik ?
c. Apakah ada sistim lain yg fungsinya sama atau lebih handal dari Kartu Stock?Jelaskan jawab Sdr !.
10. Dalam manajemen Logistik suatu perusahaan Konstruksi seperti Kontraktor Jalan/Jembatan yang sering berhubungan dengan :
Alat Berat antara lain :Bulldozer, Excavator, Wheel Loader, Motor Grader, Vibratory Roller, Air Compressor, Asphalt Sprayer, Asphalt Finisher, Tandem Roller, Tire Roller, Dump Truck, Genset, Stone Crushing Plant, Aspahlat Mixing Plant ), Material Batu, Pasir, Semen, Besi beton, Aspal, BBM, Pelumas dll.
Dimana ada kantor Pusat dan Kantor Lapangan /Base Camp dilokasi Proyek di luar kota/ daerah.
Pembelian/ Pengadaan Barang sebagian besar dilaksanakan Kantor Pusat, di distribusi/kirim ke masing-masing lokasi Proyek sesuai permintaan/kebutuhannya.
a.Menurut Sdr. Struktur Organisasi yang cocok seperti apa? Coba Gambarkan Skemanya.
b.Coba Susun secara Sistimatis dan singkat Job Description seorang Manager/Kepala Logistik.
c.Buat juga Job Description seorang Staf Logistik.
d.Menurut Sdr. Software apa yang paling handal untuk Bidang Logistik. Sdr menggunakan Software apa. Jelaskan !
e.Apakah saudara menguasai Part Catalog dari sebagian alat berat tersebut diatas?
f.Terkait pertanyaan no. e, dapatkah saudara mengetahui sampai detail Part number dan nama partsnya?
g.Apakah saudara sering berhadapan dengan order spare parts alat-alat berat dan menemukan / mencocokkan nya pada part catalog? Jelaskan!
11. Buat surat permintaan penawaran harga Spare part beserta syarat-syarat pembelian untuk Spare Part sebagai berikut :
No.
Jenis Barang
Part No.
Quantity
Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Air Cleaner
Oil Filter
Bolt Roller
Front idler
Ring Seal
Piston
17801 - 3380
15607 - 2190
4214441
9094001
346411 - 22000
341411 - 21130
8 pcs
8 pcs
6 pcs
2 pcs
4 pcs
4 pcs
DT HINO
DT HINO
Excavator Hitachi 100
Excavator Hitachi 100
Wheel Loader Furukawa
Wheel Loader Furukawa
12. Buatkan surat komplain / keberatan kepada Supplier sehubungan dengan adanya kekurangan pengiriman komponen alat Stone Crusher / Spare Part yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari unit yang dibeli.
No.
Nama Spare part / Komponen
Qty
Jumlah Harga
(Rp)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Mur + baut M 48 x200 utk Primary Jaw Crusher
Mur + baut M 30 x 150 utk Cone Crusher
Mur + baut ¾ x 50 utk conveyor + kaki
Plate MS t 4 mm 4’ x 8’ utk corong
Plate MS t 25,4 mm 4’ x 8’ utk sirip vibrating
Double Roll Bearing 22318CA / C3W33
6 pcs
4 pcs
100 pcs
7 lbr
1 lbr
1 pcs
225.000,-
540.000,-
950.000,-
6.125.000,-
4.637.000,-
1.750.000,-
Harap Saudara tulis nama, tanggal lahir Saudara , berikut tanggal tes tertulis. SEMOGA BERHASIL.
oooOooo
Kuadyal Dalam Tempurung
Hunian para pemain BARU
Minggu, 17 April 2011
Sabtu, 05 Februari 2011
Sabtu, 29 Januari 2011
Gurihnya Bisnis Lobster Air Tawar
Lahan pekarangan rumah sempit tak membatasi kreatifitas Fahdiansyah Rambe, untuk membuat suatu usaha yang mendatangkan nilai ekonomis. Dengan memanfaatkan pekarangan rumahnya, sarjana teknik kini mempunyai 15 kolam yang digunakan untuk bisnis lobster air tawar.
Untuk memulai usahanya pada tahun 2005, Fahdiansyah mengeluarkan modal awal sebesar Rp 5 juta. Modal tersebut digunakan untuk membeli indukan lobster air tawar Walkamin dari Pasar Pramuka Jakarta Timur, seharga Rp 4 juta yang berisi 30-40 ekor indukan. Selain itu juga untuk membeli seperangkat aquarium (ukuran 100x50x25 cm), aerator, pipa, dan selang.
Fahdiansyah membenihkan lobster di kolam yang terdapat di pekarangan rumahnya, sedangkan untuk pembesarannya dilakukan di 6 kolam masing-masing seluas 100 m2 yang ia sewa di daerah Ciampea-Bogor sebesar Rp 100 ribu per bulan/kolam.
Dalam satu bulan, Fahdiansyah bisa menghabiskan sekitar Rp 1,8 juta untuk membeli pakan lobster berupa cacing sutra dengan harga Rp 10 ribu per liter dan pelet merek Pokphand seharga Rp 230 ribu per karung isi 25 kg.
Untuk mencegah penyakit yang sering menyerang benih lobster seperti parasit, Fahdiansyah cukup dengan memberikan makanan yang sesuai, menjaga kualitas air yang baik, serta oksigen yang cukup di dalam air.
Pemasaran dilakukan Fahdiansyah melalui internet dan memasang iklan di majalah atau Koran. Untuk benih dan indukan, ia pasarkan ke pembenih dan pembesar. Sedangkan untuk lobster komsumsi, ia tawarkan ke hotel atau restoran.
Ketika disinggung mengenai kendala usaha, Fahdiansyah mengungkapkan bahwa masalah utamanya terletak di pemasaran, sama seperti usaha lainnya.
“Jika ingin membenihkan atau membesarkan lobster air tawar, maka carilah banyak teman. Kita tidak bisa “bermain” sendiri jika ingin sukses karena pada dasarnya semua bisnis pasti membutuhkan banyak mitra,” tambah Fahdiansyah beberapa waktu lalu.
Usahanya kini berbuah manis. Banyak hotel dan restoran di Jakarta dan Balikpapan yang menjadi pelanggan setianya. Saat ini, Fahdiansyah bisa menjual 3 ribu ekor bibit lobster air tawar per bulan, 65 kg lobster siap konsumsi per minggu, dan 15 set indukan per bulan.
“Saya yakin, suatu saat nanti lobster air tawar akan menggantikan posisi lobster air laut,” ungkap Fahdiansyah.
Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah pesanan, baik untuk benih maupun konsumsi. Fahdiansyah juga menambahkan bahwa peluang bisnis untuk pembenihan dan pembesaran lobster air tawar masih terbuka.
Selain memakai kolam, pembenihan lobster juga bisa dilakukan di dalam aquarium, bak fiber, atau kolam semen. Peralatan yang digunakan pembenihan di aquarium berupa potongan pipa ukuran 5-10 cm dan jaring. Sementara itu, untuk pembenihan di bak fiber dan kolam semen, selain memakai potongan pipa dan jaring, juga menggunakan genteng dan batu roster.
Batu roster, genteng, jaring, dan potongan pipa digunakan sebagai tempat persembunyian. Jika tidak ada tempat bersembunyi, maka lobster akan menyerang satu dengan yang lainnya.
Untuk pembenihan yang dilakukan di dalam aquarium (ukuran 100x50x25 cm), idealnya berisi 1 set induk lobster. Jika dilakukan di kolam semen (ukuran 2x1 m), berisi 5 set indukan lobster. Semakin banyak jumlah set indukan yang ditempatkan dalam satu kolam, maka akan semakin bagus karena sifat lobster betina yang sangat selektif dalam memilih pejantan. Jika dalam satu kolam terdapat banyak pejantan maka kemungkinan terjadinya perkawinan juga semakin besar.
Proses perkawinan terjadi setelah 2-3 minggu. Ciri induk betina yang sedang bertelur adalah ekornya akan melengkung hingga kaki pertamanya. Jika sudah terlihat tanda-tanda induk bertelur, segera pindahkan ke aquarium lainnya. Usahakan 1 aquarium (ukuran 100x50x25cm) hanya berisi 1 induk betina. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertengkaran antara lobster betina yang dapat mengakibatkan kerontokon telur.
Induk lobster betina bisa menghasilkan 200-300 telur lobster. Proses pengeraman telur membutuhkan waktu 30-35 hari dan untuk penetasan telur lobster membutuhkan waktu 3-4 hari. Setelah telur menetas, segera ambil induknya. Jika induk tidak diambil lebih dari seminggu, maka lobster induk akan memangsa anaknya sendiri.
Setelah induk dipisahkan dari anaknya, pisahkan induk dari lobster dewasa lainnya. Untuk proses perkawinan selanjutnya, tunggu selama minimal 2 minggu atau sampai berganti kulit. Induk lobster air tawar bisa hidup sampai umur 3-4 tahun dengan panjang 20-25 cm dan berat mencapai 0,5 kg. Pada usia itu, lobster akan semakin banyak menghasilkan telur, bahkan jumlahnya bisa mencapai hingga ribuan.
“Semakin tua lobster, maka jumlah telurnya akan semakin banyak, karena badannya semakin besar, kuat, dan panjang,” ungkap Fahdiansyah.
Setelah telur menetas menjadi benih, sebulan kemudian pilah benih dan pisahkan sesuai ukurannya lalu pindahkan dari aquarium ke kolam semen. Kolam semen lebih bagus untuk pembenihan karena naik turunnya suhu dalam kolam semen tidak terlalu drastis. Suhu yang sesuai untuk benih lobster air tawar
adalah 25-30 oC.
Dua bulan kemudian, benih lobster yang perkembangannya bagus akan berukuran 5 cm dan siap untuk dijual. Lamanya waktu usaha pembenihan secara keseluruhan sekitar 6 bulan dari mulai proses perkawinan indukan sampai umur benih mencapai 2 bulan. Resiko kematian benih saat pemeliharan sekitar 20%.
Berikan makan berupa pelet khusus lobster sehari 2 kali, yaitu pagi (pukul 07.00-09.00) dan sore (pukul 17.00-20.00). Porsi ideal untuk makan pagi 1 ekor benih lobster adalah seperempat sendok teh pelet dan untuk makan sore sebanyak setengah sendok teh. Selain pelet, juga bisa diberikan sayuran (misalnya tauge dan wortel) dan protein segar (misalnya cacing sutra dan cacing beku).
Untuk Cacing Sutra atau beku, biasanya 1 liter cacing bisa dihabiskan dalam waktu 1 minggu untuk 1000 benih lobster. Untuk pembenihan lebih dianjurkan diberi pakan cacing karena kadar proteinnya tinggi.
Untuk penyakit yang biasanya menyerang benih lobster adalah parasit yang hidup di kepala dan badan lobster. Parasit tersebut berwarna putih susu dan bisa berkembang biak di dalam tubuh dan kepala lobster. Ciri lobster yang terkena parasit adalah nafsu makannya berkurang dan tidak lincah sehingga bisa mengakibatkan kematian.
Cara Untuk mengatasinya, Fahdiansyah biasanya merendam benih lobster yang terkena penyakit pada air garam dengan kadar garam 30 ppt. Caranya rendam benih lobster dalam air tersebut selama 10-14 hari dan setiap 3-4 hari sekali ganti air dengan air garam yang baru. Saat direndam, biasanya benih lobster akan melompat-lompat dan pada saat melompat itulah telur parasit akan mati.
Yang harus diperhatikan dalam pembenihan lobster adalah pemberian makan dan kualitas air. Fahdiansyah biasanya mengganti air sebulan sekali, namun, penggantian air bisa lebih cepat atau lebih lama dari yang diperlukan, tergantung dari tingkat kotoran dalam air.
Jika kadar kotoran sisa makanan lebih besar dibandingkan kotoran dari bibit lobster, maka air akan beracun dengan ciri warna air berubah menjadi keruh dan baunya tak sedap. Racun tersebut dihasilkan dari sisa makanan yang membusuk dalam air. Oleh sebab itulah usahakan agar makanan selalu habis untuk sekali makan sehingga tidak meninggalkan sisa dalam air.
Asumsi bisnis lobster ala Fahdiansyah per bulan, dengan ilustrasi modal awal Rp 5 Juta, biaya pembenihan dan pembesaran Rp 1,8 juta ditambah biaya operasional Rp 3,4 juta. Jika omset mencapai Rp 50 juta dengan asumsi penjualan bibit lobster hingga 3000 bibit (Rp 1400 per bibit) per bulan seharga Rp 4,2 juta, penjualan lobster konsumsi 260 ekor (Rp 150.000 per lobster) total mencapai Rp 39 juta dan penjualan induk lobster sampai 15 set (Rp 450.000) total senilai Rp 6,7 juta maka sudah dipastikan uang puluhan juta masuk kantong anda.
Fahdiansyah Rambe
Islamic Lobster Center (ILC)
Komplek Islamic Village
Jl. Korma Raya, No. 4 Kelapa Dua, Karawaci-Tangerang 15430
Email: Lobster_ILC2280@yahoo.co.id
Untuk memulai usahanya pada tahun 2005, Fahdiansyah mengeluarkan modal awal sebesar Rp 5 juta. Modal tersebut digunakan untuk membeli indukan lobster air tawar Walkamin dari Pasar Pramuka Jakarta Timur, seharga Rp 4 juta yang berisi 30-40 ekor indukan. Selain itu juga untuk membeli seperangkat aquarium (ukuran 100x50x25 cm), aerator, pipa, dan selang.
Fahdiansyah membenihkan lobster di kolam yang terdapat di pekarangan rumahnya, sedangkan untuk pembesarannya dilakukan di 6 kolam masing-masing seluas 100 m2 yang ia sewa di daerah Ciampea-Bogor sebesar Rp 100 ribu per bulan/kolam.
Dalam satu bulan, Fahdiansyah bisa menghabiskan sekitar Rp 1,8 juta untuk membeli pakan lobster berupa cacing sutra dengan harga Rp 10 ribu per liter dan pelet merek Pokphand seharga Rp 230 ribu per karung isi 25 kg.
Untuk mencegah penyakit yang sering menyerang benih lobster seperti parasit, Fahdiansyah cukup dengan memberikan makanan yang sesuai, menjaga kualitas air yang baik, serta oksigen yang cukup di dalam air.
Pemasaran dilakukan Fahdiansyah melalui internet dan memasang iklan di majalah atau Koran. Untuk benih dan indukan, ia pasarkan ke pembenih dan pembesar. Sedangkan untuk lobster komsumsi, ia tawarkan ke hotel atau restoran.
Ketika disinggung mengenai kendala usaha, Fahdiansyah mengungkapkan bahwa masalah utamanya terletak di pemasaran, sama seperti usaha lainnya.
“Jika ingin membenihkan atau membesarkan lobster air tawar, maka carilah banyak teman. Kita tidak bisa “bermain” sendiri jika ingin sukses karena pada dasarnya semua bisnis pasti membutuhkan banyak mitra,” tambah Fahdiansyah beberapa waktu lalu.
Usahanya kini berbuah manis. Banyak hotel dan restoran di Jakarta dan Balikpapan yang menjadi pelanggan setianya. Saat ini, Fahdiansyah bisa menjual 3 ribu ekor bibit lobster air tawar per bulan, 65 kg lobster siap konsumsi per minggu, dan 15 set indukan per bulan.
“Saya yakin, suatu saat nanti lobster air tawar akan menggantikan posisi lobster air laut,” ungkap Fahdiansyah.
Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah pesanan, baik untuk benih maupun konsumsi. Fahdiansyah juga menambahkan bahwa peluang bisnis untuk pembenihan dan pembesaran lobster air tawar masih terbuka.
Selain memakai kolam, pembenihan lobster juga bisa dilakukan di dalam aquarium, bak fiber, atau kolam semen. Peralatan yang digunakan pembenihan di aquarium berupa potongan pipa ukuran 5-10 cm dan jaring. Sementara itu, untuk pembenihan di bak fiber dan kolam semen, selain memakai potongan pipa dan jaring, juga menggunakan genteng dan batu roster.
Batu roster, genteng, jaring, dan potongan pipa digunakan sebagai tempat persembunyian. Jika tidak ada tempat bersembunyi, maka lobster akan menyerang satu dengan yang lainnya.
Untuk pembenihan yang dilakukan di dalam aquarium (ukuran 100x50x25 cm), idealnya berisi 1 set induk lobster. Jika dilakukan di kolam semen (ukuran 2x1 m), berisi 5 set indukan lobster. Semakin banyak jumlah set indukan yang ditempatkan dalam satu kolam, maka akan semakin bagus karena sifat lobster betina yang sangat selektif dalam memilih pejantan. Jika dalam satu kolam terdapat banyak pejantan maka kemungkinan terjadinya perkawinan juga semakin besar.
Proses perkawinan terjadi setelah 2-3 minggu. Ciri induk betina yang sedang bertelur adalah ekornya akan melengkung hingga kaki pertamanya. Jika sudah terlihat tanda-tanda induk bertelur, segera pindahkan ke aquarium lainnya. Usahakan 1 aquarium (ukuran 100x50x25cm) hanya berisi 1 induk betina. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertengkaran antara lobster betina yang dapat mengakibatkan kerontokon telur.
Induk lobster betina bisa menghasilkan 200-300 telur lobster. Proses pengeraman telur membutuhkan waktu 30-35 hari dan untuk penetasan telur lobster membutuhkan waktu 3-4 hari. Setelah telur menetas, segera ambil induknya. Jika induk tidak diambil lebih dari seminggu, maka lobster induk akan memangsa anaknya sendiri.
Setelah induk dipisahkan dari anaknya, pisahkan induk dari lobster dewasa lainnya. Untuk proses perkawinan selanjutnya, tunggu selama minimal 2 minggu atau sampai berganti kulit. Induk lobster air tawar bisa hidup sampai umur 3-4 tahun dengan panjang 20-25 cm dan berat mencapai 0,5 kg. Pada usia itu, lobster akan semakin banyak menghasilkan telur, bahkan jumlahnya bisa mencapai hingga ribuan.
“Semakin tua lobster, maka jumlah telurnya akan semakin banyak, karena badannya semakin besar, kuat, dan panjang,” ungkap Fahdiansyah.
Setelah telur menetas menjadi benih, sebulan kemudian pilah benih dan pisahkan sesuai ukurannya lalu pindahkan dari aquarium ke kolam semen. Kolam semen lebih bagus untuk pembenihan karena naik turunnya suhu dalam kolam semen tidak terlalu drastis. Suhu yang sesuai untuk benih lobster air tawar
adalah 25-30 oC.
Dua bulan kemudian, benih lobster yang perkembangannya bagus akan berukuran 5 cm dan siap untuk dijual. Lamanya waktu usaha pembenihan secara keseluruhan sekitar 6 bulan dari mulai proses perkawinan indukan sampai umur benih mencapai 2 bulan. Resiko kematian benih saat pemeliharan sekitar 20%.
Berikan makan berupa pelet khusus lobster sehari 2 kali, yaitu pagi (pukul 07.00-09.00) dan sore (pukul 17.00-20.00). Porsi ideal untuk makan pagi 1 ekor benih lobster adalah seperempat sendok teh pelet dan untuk makan sore sebanyak setengah sendok teh. Selain pelet, juga bisa diberikan sayuran (misalnya tauge dan wortel) dan protein segar (misalnya cacing sutra dan cacing beku).
Untuk Cacing Sutra atau beku, biasanya 1 liter cacing bisa dihabiskan dalam waktu 1 minggu untuk 1000 benih lobster. Untuk pembenihan lebih dianjurkan diberi pakan cacing karena kadar proteinnya tinggi.
Untuk penyakit yang biasanya menyerang benih lobster adalah parasit yang hidup di kepala dan badan lobster. Parasit tersebut berwarna putih susu dan bisa berkembang biak di dalam tubuh dan kepala lobster. Ciri lobster yang terkena parasit adalah nafsu makannya berkurang dan tidak lincah sehingga bisa mengakibatkan kematian.
Cara Untuk mengatasinya, Fahdiansyah biasanya merendam benih lobster yang terkena penyakit pada air garam dengan kadar garam 30 ppt. Caranya rendam benih lobster dalam air tersebut selama 10-14 hari dan setiap 3-4 hari sekali ganti air dengan air garam yang baru. Saat direndam, biasanya benih lobster akan melompat-lompat dan pada saat melompat itulah telur parasit akan mati.
Yang harus diperhatikan dalam pembenihan lobster adalah pemberian makan dan kualitas air. Fahdiansyah biasanya mengganti air sebulan sekali, namun, penggantian air bisa lebih cepat atau lebih lama dari yang diperlukan, tergantung dari tingkat kotoran dalam air.
Jika kadar kotoran sisa makanan lebih besar dibandingkan kotoran dari bibit lobster, maka air akan beracun dengan ciri warna air berubah menjadi keruh dan baunya tak sedap. Racun tersebut dihasilkan dari sisa makanan yang membusuk dalam air. Oleh sebab itulah usahakan agar makanan selalu habis untuk sekali makan sehingga tidak meninggalkan sisa dalam air.
Asumsi bisnis lobster ala Fahdiansyah per bulan, dengan ilustrasi modal awal Rp 5 Juta, biaya pembenihan dan pembesaran Rp 1,8 juta ditambah biaya operasional Rp 3,4 juta. Jika omset mencapai Rp 50 juta dengan asumsi penjualan bibit lobster hingga 3000 bibit (Rp 1400 per bibit) per bulan seharga Rp 4,2 juta, penjualan lobster konsumsi 260 ekor (Rp 150.000 per lobster) total mencapai Rp 39 juta dan penjualan induk lobster sampai 15 set (Rp 450.000) total senilai Rp 6,7 juta maka sudah dipastikan uang puluhan juta masuk kantong anda.
Fahdiansyah Rambe
Islamic Lobster Center (ILC)
Komplek Islamic Village
Jl. Korma Raya, No. 4 Kelapa Dua, Karawaci-Tangerang 15430
Email: Lobster_ILC2280@yahoo.co.id
Sabtu, 08 Januari 2011
PELUANG BERKARIR JAGAT BAJA PRIMA & JAGAT KONSTRUKSI
PELUANG BERKARIR
JAGAT BAJA PRIMA & JAGAT KONSTRUKSI
Perusahaan kami PT. Jagat Prima Utama dan PT. Jagat Konstruksi Abdipersada yang bergerak dibidang konstruksi Baja dan gedung, membutuhkan karyawan dengan posisi sebagai berikut:
1. 1. Project Manager (PM): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 7 tahun di proyek gedung minimal 4 lantai / warehouse
2. 2. Estimate Manager (ESM): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 7 tahun
3. 3. Estimator Baja (EB): S1/D3 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun
4. 4. Estimator Gedung (EG): S1/D3 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun
5. 5. Site Manager Baja (SMB): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 4 tahun di Konstruksi Baja, bersedia ditempatkan di luar kota
6. 6. Site Manager Gedung (SMG): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 4 tahun di proyek Gedung minimal 4 lantai / Warehouse, bersedia ditempatkan di luar kota
7. 7. Site Engineer (SE): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun, mampu menyusun schedule proyek, RAB dan monitoring, mampu menghitung struktur & menggunakan software SAP/STAAD/ETABS, mampu melakukan evaluasi / mendesain
8. 8. Quantity Surveyor (QS): S1/D3 Teknik Sipil, pengalaman minimal 5 tahun di proyek gedung
9. 9. Drafter Baja (DB): D3 Teknik Sipil / STM Bangunan, pengalaman minimal 3 tahun, menguasai program Autocad, Tekla/strucad
10. 10. Drafter Gedung (DG): D3 Teknik Sipil / STM Bangunan, pengalaman minimal 3 tahun, menguasai program Autocad
11. 11. Supervisor Baja (SPB): D3 Teknik Sipil / STM Bangunan, pengalaman minimal 5 tahun di Konstruksi Baja , dapat membaca gambar fabrikasi, bersedia ditempatkan di workshop/proyek
12. 12. Supervisor Gedung (SPG): D3 Teknik Sipil / STM Bangunan, pengalaman minimal 5 tahun di proyek gedung minimal 4 lantai / warehouse, bersedia ditempatkan di workshop/proyek
13. 13. Surveyor (SVR): STM Bangunan, pengalaman minimal 3 tahun sebagai Surveyor di proyek High Rise Building, Hotel, Rumah Sakit, Sekolah
14. 14. Logistic Manager (LM): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 7 tahun
15. 15. Logistic Staff (LS): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun
16. 16. Mekanik Proyek (MP): D3 Teknik Mesin / Listrik, pengalaman minimal 5 tahun di proyek Gedung
17. 17. GA/Admin Keuangan Proyek (GA): SMA/STM/D3, pengalaman minimal 3 tahun di proyek Gedung / Konstruksi Baja
Kirimkan surat lamaran dan CV + Pas foto terakhir dengan mencantumkan kode posisi pada sudut kiri atas amplop ke:
PT. Jagat Baja Prima Utama / PT. Jagat Konstruksi Abdipersada
Gedung JAGA
Jl. Tomang Raya No.40, Jakarta Barat – 11430
Up: Bagian HRD
Ph: 021-56969178
Email: hrd@jagatbaja.com
JAGAT BAJA PRIMA & JAGAT KONSTRUKSI
Perusahaan kami PT. Jagat Prima Utama dan PT. Jagat Konstruksi Abdipersada yang bergerak dibidang konstruksi Baja dan gedung, membutuhkan karyawan dengan posisi sebagai berikut:
1. 1. Project Manager (PM): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 7 tahun di proyek gedung minimal 4 lantai / warehouse
2. 2. Estimate Manager (ESM): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 7 tahun
3. 3. Estimator Baja (EB): S1/D3 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun
4. 4. Estimator Gedung (EG): S1/D3 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun
5. 5. Site Manager Baja (SMB): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 4 tahun di Konstruksi Baja, bersedia ditempatkan di luar kota
6. 6. Site Manager Gedung (SMG): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 4 tahun di proyek Gedung minimal 4 lantai / Warehouse, bersedia ditempatkan di luar kota
7. 7. Site Engineer (SE): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun, mampu menyusun schedule proyek, RAB dan monitoring, mampu menghitung struktur & menggunakan software SAP/STAAD/ETABS, mampu melakukan evaluasi / mendesain
8. 8. Quantity Surveyor (QS): S1/D3 Teknik Sipil, pengalaman minimal 5 tahun di proyek gedung
9. 9. Drafter Baja (DB): D3 Teknik Sipil / STM Bangunan, pengalaman minimal 3 tahun, menguasai program Autocad, Tekla/strucad
10. 10. Drafter Gedung (DG): D3 Teknik Sipil / STM Bangunan, pengalaman minimal 3 tahun, menguasai program Autocad
11. 11. Supervisor Baja (SPB): D3 Teknik Sipil / STM Bangunan, pengalaman minimal 5 tahun di Konstruksi Baja , dapat membaca gambar fabrikasi, bersedia ditempatkan di workshop/proyek
12. 12. Supervisor Gedung (SPG): D3 Teknik Sipil / STM Bangunan, pengalaman minimal 5 tahun di proyek gedung minimal 4 lantai / warehouse, bersedia ditempatkan di workshop/proyek
13. 13. Surveyor (SVR): STM Bangunan, pengalaman minimal 3 tahun sebagai Surveyor di proyek High Rise Building, Hotel, Rumah Sakit, Sekolah
14. 14. Logistic Manager (LM): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 7 tahun
15. 15. Logistic Staff (LS): S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun
16. 16. Mekanik Proyek (MP): D3 Teknik Mesin / Listrik, pengalaman minimal 5 tahun di proyek Gedung
17. 17. GA/Admin Keuangan Proyek (GA): SMA/STM/D3, pengalaman minimal 3 tahun di proyek Gedung / Konstruksi Baja
Kirimkan surat lamaran dan CV + Pas foto terakhir dengan mencantumkan kode posisi pada sudut kiri atas amplop ke:
PT. Jagat Baja Prima Utama / PT. Jagat Konstruksi Abdipersada
Gedung JAGA
Jl. Tomang Raya No.40, Jakarta Barat – 11430
Up: Bagian HRD
Ph: 021-56969178
Email: hrd@jagatbaja.com
Rabu, 05 Januari 2011
Persiapan Negosiasi Ala Bill Gates
Rabu, 05 Januari 2011 15:31
bill_gates_1Di tahun 1980, Bill Gates baru berusia 24 tahun dan hendak mengadakan negosiasi dengan perusahaan raksasa IBM. Saat itu Microsoft hanyalah perusahaan kecil dengan aset sekitar 7 juta dolar AS. Apabila dibandingkan IBM, Microsoft bukanlah tandingan yang sepadan. Kala itu, IBM berhasil menikmati angka penjualan yang fantastis yaitu sebesar 30 miliar dolar AS per tahun.
“Big Blue”, begitu IBM mendapat julukan, berniat untuk memperoleh hasil karya Microsoft untuk melapangkan jalannya mengembangkan komputer personal. IBM menganggap Microsoft -yang lebih kecil- dapat dijadikan sebagai sebuah batu loncatan untuk mempermulus usaha tersebut.
Saat perundingan dilaksanakan, Gates selaku pucuk pimpinan Microsoft dengan sangat cerdik mempersiapkan strategi dalam menghadapi IBM. IBM berkeinginan untuk membeli sebuah sistem operasi dari Microsoft senilai 175.000 dolar AS. Gates, yang menyadari bahwa IBM akan menggunakan kode program Microsoft dalam berbagai mesin kelak, menolak mentah-mentah tawaran IBM.
Tak hanya menolak, Gates juga berhasil membujuk IBM untuk masuk dalam ‘perangkap’ yang dibuatnya sendiri. Gates bersikukuh memegang kepemilikan atas MS DOS, dan lebih memilih untuk menunggu pemasukan royalti. Selain itu, Gates juga mempertahankan haknya untuk memberikan lisensi penggunaan MS DOS kepada pihak lain selain IBM. Hasil negosiasi ini terbukti sangat merugikan IBM dalam berbagai aspek, terutama keuangan.
Tentu Anda penasaran apa yang dilakukan Bill Gates hingga ia mampu menaklukkan raksasa industri komputer IBM dalam sebuah negosiasi. Inilah 3 prinsip negosiasi yang Gates gunakan saat itu, dan yang sebaiknya Anda gunakan juga mulai sekarang:
Prinsip 1: Tetapkan tujuan dan atur pikiran
Tanyakan pada diri sendiri sebelum memulai sebuah negosiasi, “Apa yang saya inginkan dan raih dari perundingan ini?” Tuliskan tujuan dan pikiran Anda di atas selembar kertas, dan bawalah selama perundingan.
Prinsip 2: Tetapkan batasan
Tentukan batasan Anda. Pikirkan tentang tawaran terbaik apa yang bisa Anda terima di dalam negosiasi tersebut. Kemudian pikirkan tentang tawaran terburuk yang bisa muncul dari pihak yang dihadapi. Batasan paling minimum seperti apakah yang bisa Anda terima? Hal maksimal apakah yang hendak Anda capai? Dengan mengetahui batasan-batasan penting ini sebelum memasuki arena perundingan, lebih kecil kemungkinan Anda untuk terhanyut dengan tawaran pihak lawan dan menyerahkan terlalu banyak hal untuk mendapatkan terlalu sedikit hal.
Prinsip 3: 'Baca' pikiran pihak lawan
Hal apa yang pihak lawan inginkan dari negosiasi tersebut? Apakah target minimal atau maksimalnya? Patut dicamkan juga bahwa hal yang menurut kita sepele bisa dianggap lawan sebagai sesuatu yang sangat berharga. Anda bisa pertimbangkan untuk mengorbankan hal-hal yang kurang vital tersebut untuk mencapai hal yang lebih krusial dari pihak lawan.
Ketiga prinsip di atas memang bukan aturan baku yang mutlak dan bersifat mengikat. Namun, dengan melaksanakannya kita akan lebih berpeluang untuk memenangkan pertarungan di meja perundingan.
bill_gates_1Di tahun 1980, Bill Gates baru berusia 24 tahun dan hendak mengadakan negosiasi dengan perusahaan raksasa IBM. Saat itu Microsoft hanyalah perusahaan kecil dengan aset sekitar 7 juta dolar AS. Apabila dibandingkan IBM, Microsoft bukanlah tandingan yang sepadan. Kala itu, IBM berhasil menikmati angka penjualan yang fantastis yaitu sebesar 30 miliar dolar AS per tahun.
“Big Blue”, begitu IBM mendapat julukan, berniat untuk memperoleh hasil karya Microsoft untuk melapangkan jalannya mengembangkan komputer personal. IBM menganggap Microsoft -yang lebih kecil- dapat dijadikan sebagai sebuah batu loncatan untuk mempermulus usaha tersebut.
Saat perundingan dilaksanakan, Gates selaku pucuk pimpinan Microsoft dengan sangat cerdik mempersiapkan strategi dalam menghadapi IBM. IBM berkeinginan untuk membeli sebuah sistem operasi dari Microsoft senilai 175.000 dolar AS. Gates, yang menyadari bahwa IBM akan menggunakan kode program Microsoft dalam berbagai mesin kelak, menolak mentah-mentah tawaran IBM.
Tak hanya menolak, Gates juga berhasil membujuk IBM untuk masuk dalam ‘perangkap’ yang dibuatnya sendiri. Gates bersikukuh memegang kepemilikan atas MS DOS, dan lebih memilih untuk menunggu pemasukan royalti. Selain itu, Gates juga mempertahankan haknya untuk memberikan lisensi penggunaan MS DOS kepada pihak lain selain IBM. Hasil negosiasi ini terbukti sangat merugikan IBM dalam berbagai aspek, terutama keuangan.
Tentu Anda penasaran apa yang dilakukan Bill Gates hingga ia mampu menaklukkan raksasa industri komputer IBM dalam sebuah negosiasi. Inilah 3 prinsip negosiasi yang Gates gunakan saat itu, dan yang sebaiknya Anda gunakan juga mulai sekarang:
Prinsip 1: Tetapkan tujuan dan atur pikiran
Tanyakan pada diri sendiri sebelum memulai sebuah negosiasi, “Apa yang saya inginkan dan raih dari perundingan ini?” Tuliskan tujuan dan pikiran Anda di atas selembar kertas, dan bawalah selama perundingan.
Prinsip 2: Tetapkan batasan
Tentukan batasan Anda. Pikirkan tentang tawaran terbaik apa yang bisa Anda terima di dalam negosiasi tersebut. Kemudian pikirkan tentang tawaran terburuk yang bisa muncul dari pihak yang dihadapi. Batasan paling minimum seperti apakah yang bisa Anda terima? Hal maksimal apakah yang hendak Anda capai? Dengan mengetahui batasan-batasan penting ini sebelum memasuki arena perundingan, lebih kecil kemungkinan Anda untuk terhanyut dengan tawaran pihak lawan dan menyerahkan terlalu banyak hal untuk mendapatkan terlalu sedikit hal.
Prinsip 3: 'Baca' pikiran pihak lawan
Hal apa yang pihak lawan inginkan dari negosiasi tersebut? Apakah target minimal atau maksimalnya? Patut dicamkan juga bahwa hal yang menurut kita sepele bisa dianggap lawan sebagai sesuatu yang sangat berharga. Anda bisa pertimbangkan untuk mengorbankan hal-hal yang kurang vital tersebut untuk mencapai hal yang lebih krusial dari pihak lawan.
Ketiga prinsip di atas memang bukan aturan baku yang mutlak dan bersifat mengikat. Namun, dengan melaksanakannya kita akan lebih berpeluang untuk memenangkan pertarungan di meja perundingan.
Kamis, 23 Desember 2010
contoh SURAT PENAWARAN HARGA
SURAT PENAWARAN HARGA
Bandung, 16 Agustus 2010
No : 016/SP-PI/III/10
Perihal : Penawaran harga Tenda
Lampiran : Satu
Kepada Yth.
Bpk. Denny Wachjono
Di tempat
Dengan hormat.
Melalui surat ini kami sampaikan penawaran harga untuk barang dibawah ini :
Jenis Order Material Qty Harga/Pcs Total Tenda Kesehatan Polyester | Pipa Almunium 1 Pcs Rp. 5.500.000,- Rp. 5.500.000,-
Tenda Pleton Polyester | Pipa Almunium
5 pcs Rp. 4.500.000,-
Rp. 22.500.000,- Tenda Komando Polyester | Pipa Almunium 5 pcs Rp. 2.500.000,- Rp. 12.500.000,-
Tenda Regu Polyester | Pipa Almunium
100 pcs Rp. 3.000.000,-
Rp. 300.000.000,-
Velbed Almunium Polyester | Pipa Almunium
1 Rp. 550.000,-
Rp. 550.000,-
Catatan Harga Belum termasuk ongkos kirim Udah termasuk Logo Waktu pengerjaan 31 hari kerja setelah downpayment dan desain disetujui. Downpayment 60% dari TOTAL order., Pelunasan sebesar 40% sisa ditambah Bea kirim.
( cash Before Delivery ). Pembayaran via transfer ke Rek : BCA : 809.0059.263, Mandiri : 131.000.707.2905
a/n Chairul Novin : atau Rek BNI 0184663149 an Chairul Novin.
Demikian surat penawaran harga ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Dindo Pronesia
Project Manager
081809386182
Bandung, 16 Agustus 2010
No : 016/SP-PI/III/10
Perihal : Penawaran harga Tenda
Lampiran : Satu
Kepada Yth.
Bpk. Denny Wachjono
Di tempat
Dengan hormat.
Melalui surat ini kami sampaikan penawaran harga untuk barang dibawah ini :
Jenis Order Material Qty Harga/Pcs Total Tenda Kesehatan Polyester | Pipa Almunium 1 Pcs Rp. 5.500.000,- Rp. 5.500.000,-
Tenda Pleton Polyester | Pipa Almunium
5 pcs Rp. 4.500.000,-
Rp. 22.500.000,- Tenda Komando Polyester | Pipa Almunium 5 pcs Rp. 2.500.000,- Rp. 12.500.000,-
Tenda Regu Polyester | Pipa Almunium
100 pcs Rp. 3.000.000,-
Rp. 300.000.000,-
Velbed Almunium Polyester | Pipa Almunium
1 Rp. 550.000,-
Rp. 550.000,-
Catatan Harga Belum termasuk ongkos kirim Udah termasuk Logo Waktu pengerjaan 31 hari kerja setelah downpayment dan desain disetujui. Downpayment 60% dari TOTAL order., Pelunasan sebesar 40% sisa ditambah Bea kirim.
( cash Before Delivery ). Pembayaran via transfer ke Rek : BCA : 809.0059.263, Mandiri : 131.000.707.2905
a/n Chairul Novin : atau Rek BNI 0184663149 an Chairul Novin.
Demikian surat penawaran harga ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Dindo Pronesia
Project Manager
081809386182
HUKUM KONTRAK BISNIS
1
MATERI KULIAH HUKUM UNTUK BISNIS
PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
PPS – USU
HUKUM KONTRAK BISNIS
I. ASAS-ASAS DALAM HUKUM KONTRAK
1. Hukum kontrak bersifat mengatur
Hukum dilihat dari daya mengikatnya, umumnya dibagi atas dua kelompok
kelompok, yaitu :
a. hukum memaksa ;
b. hukum mengatur ;
Hukum bersifat memaksa maksudnya adalah kaidah-kaidah hukum yang
dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan. Hukum memaksa ini
wajib diikuti oleh setiap warga negara dan tidak dimungkinkan membuat
aturan yang menyimpang dari aturan-aturan yang ditetapkan dalam hukum
yang bersifat memaksa. Hukum memaksa ini umumnya termasuk dalam
bidang hukum publik.
Hukum bersifat mengatur maksudnya hukum yang dalam keadaan konkrit
dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan membuat pengaturan
tersendiri yang disepakati oleh para pihak tersebut. Hukum bersifat mengatur
ini umumnya terdapat dalam lapangan hukum perjanjian/ hukum kontrak
(Buku III KUH Perdata). Jadi, dalam hal ini, jika para pihak mengatur lain,
maka aturan yang dibuat oleh para pihaklah yang berlaku.
2. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
Asas ini merupakan konsekuensi dari sifat hukum kontrak yang sifatnya
sebagai hukum mengatur. Asas freedom of contract mengandung pengertian
bahwa para pihak bebas mengatur sendiri isi kontrak tersebut.
Meskipun demikian, kebebasan melakukan kontrak tidak bersifat sebebasbebasnya.
Dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia, kebebasan para
pihak dalam melakukan kontrak dibatasi sepanjang kontrak tersebut ;
a. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak ;
b. tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan/ kesusilaan dan
ketertiban umum ;
2
3. Asas facta sunt servanda
Asas facta sunt servanda berarti perjanjian bersifat mengikat secara penuh
karenanya harus ditepati. Hukum kontrak di Indonesia menganut prinsip ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Pasal 1338 KUH Perdata
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang
bagi mereka yang membuatnya.”
Berdasarkan Pasal ini, daya mengikat kontrak sama seperti undang-undang
bagi para pihak yang menyepakatinya.
4. Asas Konsensual
Asas ini mempunyai pengertian bahwa suatu kontrak sudah sah dan
mengikat pada saat tercapai kata sepakat para pihak, tentunya sepanjang
kontrak tersebut memenuhi syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320
KUH Perdata.
Perlu diingat bahwa asas konsensual tidak berlaku pada perjanjian formal.
Perjanjian formal maksudnya adalah perjanjian yang memerlukan tindakantindakan
formal tertentu, misalnya Perjanjian Jual Beli Tanah, formalitas yang
diperlukan adalah pembuatannya dalam Akta PPAT. Dalam perjanjian formal,
suatu perjanjian akan mengikat setelah terpenuhi tindakan-tindakan formal
dimaksud.
5. Asas Obligatoir
Maksud asas ini adalah bahwa suatu kontrak sudah mengikat para pihak
seketika setelah tercapainya kata sepakat, akan tetapi daya ikat ini hanya
sebatas timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Pada tahap tersebut hak
milik atas suatu benda yang diperjanjikan (misalnya perjanjian jual beli)
belum berpindah.
Untuk dapat memindahkan hak milik diperlukan satu tahap lagi, yaitu kontrak
kebendaan (zakelijke overeenkomst). Wujud konkrit kontrak kebendaan ini
adalah tindakan penyerahan (levering) atas benda yang bersangkutan dari
tangan penjual ke tangan pembeli.
Taahapan penyerahan ini penting untuk diperhatikan karena menimbulkan
konsekuensi hukum tertentu. Misalnya dalam suatu perjanjian jual beli barang belum
diserahkan kepada pembeli, jika barang tersebut hilang atau musnah, maka
pembeli hanya berhak menuntut pengembalian harga saja, akan tetapi tidak berhak
3
menuntut ganti rugi, karena secara hukum hak milik atas benda tersebut belum
berpindah kepada pembeli. Hal ini dikrenakan belum terjadi kontrak kebendaan
berupa penyerahan benda tersebut kepada pembeli.
Berbeda jika benda tersebut sudah diserahkan kepada pembeli dan selanjutnya
dipinjam oleh penjual, maka jika barang tersebut rusak atau musnah maka pembeli
berhak menuntut pengembalian harga dan ganti rugi.
Sifat obligatoir ini berbeda dengan asas hukum kontrak yang diatur dalam
Code Civil Prancis. Menurut Code Civil Prancis, hak kepemilikan turut
berpindah ketika kontrak telah disepakati.
6. Asas Keseimbangan
Maksud asas ini adalah bahwa kedudukan para pihak dalam merumuskan
kontrak harus dalam keadaan seimbang. Pasal 1321 KUH Perdata
menyebutkan bahwa tiada kata sepakat dianggap sah apabila diberikan
karena kekhilafan, keterpaksaan atau penipuan.
II. SYARAT SAHNYA SUATU KONTRAK
Syarat sahnya suatu kontrak ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
yaitu :
1. kesepatan para pihak ;
2. kecakapan/ kewenangan para pihak ;
3. perihal tertentu ;
4. kausa yang legal ;
ad.1. Kesepakatan para pihak ;
Menurut sistem hukum manapun di dunia ini, kesepakatan kehendak merupakan
salah satu syarat sahnya suatu kontrak. Menurut sistem hukum kontrak di Indonesia,
syarat kesepakatan ini merupakan syarat subjektif bersama dengan syarat
kecakapan/ kewenangan para pihak.
Suatu kesepakatan kehendak terhadap suatu kontrak dimulai dari adanya unsur
penawaran (offer) oleh salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan penawaran
(acceptence) dari pihak lainnya.
Pasal 1321 KUH Perdata menegaskan bahwa hukum menganggap tidak terjadi
kata sepakat apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya
unsur kekhilapan, paksaan atau penipuan.
Catatan Tambahan :
Apabila syarat kersepakatan ini tidak terpenuhi maka akibat hukum yang timbul
adalah kontrak tersebut dapat dibatalkan. Dalam pengertian ini harus ada upaya
4
salah satu pihak untuk meminta pembatalan tersebut (ke Pengadilan). Semua akibat
hukum yang lahir sebelum dibatalkannya kontrak adalah sah menurut hukum.
a. Perihal Unsur Paksaan (dwang, duress)
Yang dimaksud dengan unsur paksaan dalam kontrak adalah suatu perbuatan yang
menakutkan seseorang yang berpikiran sehat, dimana terhadap orang yang terkena
paksaan tadi timbul rasa takut baik terhadap dirinya sendiri maupun harta bendanya
dari suatu kerugian yang terang dan nyata (Pasal 1324 KUH Perdata).
Menurut KUH Perdata, agar suatu paksan dapat menjadi alasan pembatalan
kontrak, maka unsur paksaan tersebut harus memenuhi syarat :
1. Paksaaan dilakukan terhadap
a. orang yang membuat kontrak ;
b. suami atau isteri pihak yang membuat kontrak
c. sanak keluarga dalam garis ke atas atau ke bawah
2. Paksaan tersebut dilakukan oleh :
a. salah satu pihak dalam kontrak ;
b. pihak ketiga untuk kepentingan siapa kontrak itu dibuat ;
3. paksaan tersebut menakutkan seseorang ;
4. orang yang takut tersebut harus berpikiran sehat ;
5. ketakutan tersebut berupa ketakutan terhadap diri orang tersebut dan ketkutan
terhadap harta bendanya terhadap kerugian yang nyata dan terang.
6. ketakutan bukan karena hormat dan patuh kepada orang tua atau sanak
keluarga tanpa paksaan ;
Catatan Tambahan :
Yang perlu diketahui adalah bahwa unsur paksaan itu harus bersifat “serius”.
Artinya bahwa bagi salah satu pihak yang terkena paksan tidak dapat
mengelakkan diri dengan cara lain selain menandatangani kontrak yang
bersangkutan. Dalam pengertian ini, apabila masih ada jalan lain untuk
menghindari paksan tersebut maka hal ini tidak termasuk dalam pengertian
unsur paksaan.
b. Unsur Penipuan (bedrog, fraud, misrepresentation)
Yang dimaksud dengan penipuan adalah suatu tipu muslihat yang dipakai oleh salah
satu pihak sehingga menyebabkan pihak lain dalam kontrak tersebut
menandatangani kontrak yang bersangkutan, dan jika seandainya tidak ada unsur
penipuan ini (dalam keadaan normal) maka pihak tadi tidak akan bersedia
menandatangani kontrak (Pasal 1328 KUH Perdata).
5
Beberapa syarat harus dipenuhi agar suatu penipuan dalam kontrak dapat dijadikan
alasan pembatalan kontrak :
1. penipuan harus mengenai fakta substansial ;
Penipuan yang dilakukan harus mengenai fakta substansial. Jadi, misalnya
bila seseorang penjual mobil second hand mengatakan bahwa mobil yang
dijualnya dalam keadaan baik, tapi ternyata setelah dibeli oleh seorang
pembeli, mobil tersebut ternyata tidak seperti yang ia harapkan. Alasan ini
tidak cukup menjadi alasan pembatalan karena keadaan baik yang disebut
penjual sangat relatif sifatnya dan hal ini bukan merupakan fakta substansial,
tapi lebih mengarah pada sebuah pendapat.
Berbeda halnya jika seorang penjual mengatakan menjual suatu barang yang
berasal dari luar negeri dengan menunjukkan surat-surat yang dipalsukan.
Sebenarnya barang tersebut adalah barang dalam negeri. Alasan ini dapat
dijadikan sebagai alasan membatalkan kontrak, unsur penipuan yang
dilakukan oleh penjual dalam hal ini menyangkut masalah fakta substansial.
2. Pihak yang menandatangani kontrak berpegang pada fakta substansial yang
ditipu tersebut.
3. Penipuan juga termasuk nondisclosure
Penipuan yang sifatnya nondisclosure ini sifatnya merahasiakan suatu fakta
atau informasi substansial. Misalnya bila seorang penjual mengetahui bahwa
pembeli mencari barang baru, tetapi dia diam saja ketika ia memberikan
barang separuh pakai pada pembeli tersebut.
4. Penipuan juga termasuk kebenaran sebagian (half truth);
Penipuan jenis ini adalah dengan cara tidak memberirahukan sebagian
informasi substansial sedangkan sebagian lagi diberitahukan, sehingga
pemberian informasi seperti ini bisa menyesatkan (misleading)
5. Penipuan dengan perbuatan
Misalnya seorang menjual mobil bekas Taxi, sebelum mobil tersebut dijual,
penjual tadi merubah surat-surat Taxi tersebut sehingga kelihatan tidak
seperti mobil Taxi. Jika dalam keadaan normal pembeli mengetahui fakta
bahwa mobil ini adalah bekas Taxi, maka dia tidak akan membeli mobil
tersebut.
c. Unsur Kesilapan (dwaling, mistake)
Seorang dikatakan silap dalam membuat kontrak manakala ketika membuat kontrak
tersebut orang tersebut dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang ternyata tidak
benar.
Objek dari unsur kesilapan, sehingga kontrak dapat dibatalkan adalah :
1. kesilapan terhadap hakikat barang ;
6
Dalam hal ini yang menjadi objek dari kesilapan adalah hakekat barang yang
diperjanjikan dalam kontrak. Misalnya jual beli lukisan yang disangka lukisan
Affandi, ternyata lukisan tersebut bukan lukisan Affandi.
2. kesilapan terhadap diri orang
Terhadap kesilapan mengenai diri orang sebenarnya tidak dapat
membatalkan kontrak, kecuali jika kontrak yang bersangkutan semata-mata
dibuat mengingat tentang diri orang tersebut. Misalnya kontrak pertunjukan
penyanyi terkenal yang disangka Michael Jackson, ternyata kemudian
diketahui bukan Michael Jackson.
Ad.2. Kecakapan/ kewenangan para pihak
Pada dasarnya semua orang cakap bertindak menurut hukum, kecuali :
1. orang yang belum dewasa
Menurut KUH Perdata (vide Pasal 330) seseorang dianggap sudah dewasa, dan
karena oleh dianggap sudah cakap untuk membuat perjanjian jika :
a. sudah genap berumur 21 tahun, atau
b. sudah melakukan perkawinan meskipun belum berumur 21 tahun ; atau
c. sudah pernah melakukan perkawinan dan kemudian bercerai meskipun
belum genap berumur 21 tahun
Dengan keluarnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan umur
dewasa berubah menjadi 18 tahun atau sudah pernah kawin. Ketentuan umur 18
tahun ini telah dikuatkan oleh Putusan MA No. 477 K/ Sip/ 1976, tanggal 13
Oktober 1976
Beberapa pengecualian terhadap ketentuan umur dewasa ini sehubungan
dengan kewenangan melakukan kontrak, antara lain :
a. dalam hal melakukan kontrak sehari-hari, seperti belanja, beli jajanan bagi
nak-anak, dll.
b. Terhadap hal-hal tertentu yang ditentukan oleh UU tersendiri, misalnya :
- untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu, yang diatur dalam UU Pemilu
;
- untuk membuat kontrak perburuhan sepanjang dikuasakan oleh wakilnya
menurut undang-undang (Pasal 1601 g KUH Perdata).
2. orang yang berada di bawah pengampuan
Menurut Pasal 433 KUH Perdata, orang yang berada di bawah pengampuan adalah
:
a. orang dungu (onnoozelheid)
b. orang gila
c. orang yang mata gelap ; pemabuk, pemadat, dll
d. orang boros
3. Wanita yang bersuami
7
KUH Perdata menganggap wanita yang bersumai tidak cakap bertindak menurut
hukum. Akan tetapi ketentuan ini sudah dicabut oleh Surat Edaran MA No. 3 tahun
1963 yang menyatakan isteri tetap cakap berbuat/ bertindak menurut hukum.
4. ketidak caakapan untuk melakukan perbuatan tertentu karena ditentukan oleh
hukum secara khusus.
Sebagai contoh terhadap golongan ini dapat disebutkan antara lain :
a. antara suami dan isteri tidak boleh melakukan kontrak jual beli (Pasal 1467
KUH Perdata) ;
b. hakim, jaksa, panitera, advokat, jurusita dan notaris tidak boleh menerima
penyerahan untuk menjadi pemilik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain
atas hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara ;
c. pegawai dalam suatu jabatan umum tidak berwenang untuk membeli untuk
dirinya sendiri atau untuk perantara atas barang-barang yang dijual oleh atau
dihadapan mereka.
Catatan Tambahan :
Apabila syarat kecakapan/ kewenangan ini tidak terpenuhi maka akibat hukum yang
timbul adalah kontrak tersebut dapat dibatalkan. Dalam pengertian ini harus ada
upaya salah satu pihak untuk meminta pembatalan tersebut (ke Pengadilan). Semua
akibat hukum yang lahir sebelum dibatalkannya kontrak adalah sah menurut hukum.
Ad.3. Syarat Perihal tertentu
Yang dimaksud dengan syarat perihal tertentu ini adalah objek kontrak. Jadi suatu
kontrak harus memiliki objek tertentu. Jika misalnya kontrak jual beli mobil, maka
objek kontrak haruslah mobil.
Beberapa syarat yang ditentukan KUH Perdata mengenai objek tertentu, adalah
sebagai berikut :
1. barang yang merupakan objek kontrak haruslah barang yang dapat
diperdagangankan (Pasal 1332 KUH Perdata) ;
2. pada saat kontrak dibuat , minimal barang tersebut sudah dapat ditentukan
jenisnya ( Pasal 1333 ayat (1) KUH Perdata) ;
3. jumlah barng tersebut bisa saja tidak tertentu, asal saja jumlah tersebut
kemudian dapat ditentukan atau dihitung (Pasal 1333 ayat (2) KUH Perdata)
4. barang tersebut dapat berupa barang yang baru akan ada dikemudian hari
(Pasal 1334 ayat (1) KUH Perdata ;
5. tidak dapat dijadikan objek kontrak barang yang masih ada dalam warisan yang
belum terbuka (Pasal 1334 ayat (2) KUH Perdata.
8
Catatan Tambahan :
Apabila syarat perihal tertentu ini tidak terpenuhi maka akibat hukum yang timbul
adalah kontrak tersebut dibatalkan demi hukum. Dalam pengertian ini tidak
diperlukan upaya untuk membatalkan kontrak tersebut oleh para pihak. Menurut
hukum tidak pernah terjadi hubungan kontrak. Segala akibat hukum yang muncul
mulai dari kontrak ditandatangani adalah tidak sah secara hukum.
Ad.4. Syarat Causa yang Legal
Kausa dalam suatu kontrak maksudnya adalah sebab mengapa kontrak tersebut
dibuat. Kausa dalam suatu kontrak haruslah tidak bertentangan dengan hukum,
kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka suatu
kontrak akan batal demi hukum.
III. PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM KONTRAK
1. Prestasi (performance)
Prestasi adalah pelaksanan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh para
pihak yang telah mengikatkan diri dalam kontrak tersebut.
Bentuk-bentuk prestasi ditentukan dalam Pasal 1234 KUH Perdata, antara lain :
1. memberikan sesuatu ;
2. berbuat sesuatu ;
3. tidak berbuat sesuatu
2. Wanprestasi (default, nonfulfilment)
Wanprestasi atau cidera janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban
sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak .
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang
dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan
ganti rugi.
Bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa :
1. Tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi ;
2. Terlambat memenuhi wanprestasi ;
3. Tidak sempurna memenuhi prestasi.
Tindakan wanprestasi dapat terjadi karena :
1. kesengajaan ;
2. kelalaian ;
3. tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian )
9
Seseorang yang tidak melaksanakan perjanjian baik karena kesengajaan atau
karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah melakukan wanprestasi
atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan gantirugi. Berdasarkan
sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara-negara Civil Law, bila salah satu
tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih
dahulu mengajukan peringatan yang dikenal dengan istilah “somasi” (Pasal 1238
KUH Perdata). Dalam somasi ini ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika
waktu ini terlewati dan ternyata prestasi tidak juga dipenuhi atau tidak sempurna
dipenuhi maka barulah dapat dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi
dan karenanya dapat dituntut ke pengadilan. Jika somasi ini tidak diberikan terlebih
dahulu, dan langsung saja diajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan seperti ini
disebut dengan gugatan premature (belum waktunya untuk diajukan).
Keharusan adanya somasi ini tidak dikenal dalam negara-negara yang menganut
sistem hukum anglosaxon.
Bila terjadi wanprestasi, maka lainnya dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi
dan bunga kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
IV. SYARAT BATAL YANG DICANTUMKAN DALAM KONTRAK
Pasal 1226 KUH Perdata menganggap bahwa syarat batal selalu dicantumkan
dalam suatu kontrak timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya. Namun terhadap hal demikian, kontrak tidak menjadi batal dengan
sendirinya (batal demi hukum).
Jika terjadi salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya baik dalam kontrak yang
mencantumkan syarat batal ataupun tidak mencantumkan syarat batal, maka
pembatalan kontrak tersebut oleh pihak lainnya harus terlebih dahulu dimintakan
kepada pengadilan.
Jika dalam kontrak tidak ditentukan syarat batal, maka hakim leluasa memberikan
persetujuan jangka waktu tertentu kepada pihak yang tidak melakukan prestasi
tersebut untuk melakukan prestasi. Jangka waktu ini tidak boleh melebihi waktu
selama satu bulan.
V. FORCE MAJEURE
Force majeure atau yang sering disebut sebagai “keadaan memaksa” merupakan
suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melakukan prestasinya
karena keadaan tau peristiwa yang tidak tertuga pada saat dibuatnya kontrak,
keadaan tersebut tidak dapt dimintakan pertanggungjwaban kepada debitur,
sementara si debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Kausa-kausa force majeure dalam KHU Perdata terdiri dari :
1. Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga ;
Dalam hal ini, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga sebelumnya oleh para pihak
yang menyebabkan terjadinya kegagalan melaksanakan kontrak, maka hal
10
tersebut tidak tergolong kepada wanprestasi, akan tetapi termasuk ke dalam
kategori force majeure. Terhadap kejadian seperti ini debitur tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban.
Beban pembuktian terhadap terjadinya sebab-sebab tak terduga ini ada pada
debitur. Jika debitur dapat dibuktikan dalam keadaan beritikad buruk, maka
meskipun dalam keadaan force majeure, si debitur tetap harus bertanggungjawab
atas kegagalannya memenuhi prestasi.
2. Force majeure karena keadaan memaksa
Sebab lain mengapa seorang kreditur dianggap dalam keadaan force majeure
adalah jika tidak terpenuhinya kontrak karena terjadinya keadaan memaksa yang
tidak dapat dihindari oleh debitur, misalnya bencana alam, perang, kerusahan,
dan lain-lain yang menyebabkan debitur menjadi terhalang memenuhi prestasi.
3. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang
Apabila ternyata prestasi yang harus dilakukan oleh debitur dikemudian hari
ternyata diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilaraang oleh undang-undang.
Hal mungkin terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan
ketentuan perundang-undangan.
Akibat hukum force majeure adalah bahwa terhadap debitur tidak dapat dimintakan
pertanggungjawabannya untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi atau bunga
akibat tidak terpenuhi prestasi debitur karena terjadinya keadaan force majeure.
VI. GANTI RUGI
Dalam teori dan praktek, ganti rugi sering dibagi dalam :
1. ganti rugi dengan pembatalan kontrak -
2. pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi -
3. pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi -
4. pelaksanaan kontrak timbal balik tanpa ganti rugi -
Beberapa hal penting dalam persoalan ganti rugi
1. komponen ganti rugi terdiri dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan, kerugian
yang nyata dan bunga ;
2. ganti rugi tidak dapat diminta jika wanprestasi terjadi karena force majeure dan
debitur tidak dalam keadaan bertitikad baik ;
3. kerugian yang wajib dibayar dapat berupa kerugian yang benar-benar telah
diderita dan kehilangan keuntungan yang sedianya harus dapat dinikmati
kreditur ;
4. ganti rugi yang dapat diminta oleh kreditur sebatas pada kerugian dan
kehilangan keuntungan yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi
tersebut ;
5. apabila di dalam kontrak ada provisi yang menentukan jumlah ganti rugi yang
harus dibayar oleh pihak debitur jika debitur wanprestasi , maka pembayaran
11
ganti rugi tersebut hanya sejumlah yang ditetapkan dalam kontrak, tidak boleh
lebih tau kurang.
6. Terhadap perikatan pembayaran sejumlah uang, maka ganti rugi hanya terdiri
dari bunga yang ditetapkan oleh undang-undang (KUH Perdata), kecuali ada
undang-undang yang mengatur secara khusus.
VII. PENAFSIRAN KONTRAK
Kontrak adalah dasar hukum utama hubungan para pihak . Kekuatan kontrak yang
telah disepakati para pihak mengingat sebagai undang-undang terhadap mereka.
Oleh karena itu dalam penafsiran kontrak, maka yang harus dijadikan dasar yang
utama adalah teks dari kontrak yang bersangkutan.
Jika kata-kata yang tertulis dalam klausula-klausula kontrak telah jelas, maka tidak
diperkenankan para pihak menyimpang dari maksud klausula tersebut dengan cara
melakukan penafsiran. Penafsiran kontrak hanya dibenarkan jika klausula-klausula
kontrak ada yang tidak jelas atau bisa menimbulkan pengertian ganda.
Apabila terdapat klausula kontrak yang tidak jelas atau memiliki pengertian ganda,
maka dalam hal ini diutamakan untuk menyelidiki maksud dan keinginan para pihak
yang membuat atau merumuskan kontrak yang bersangkutan dari pada harus
mengikuti teks yang tertulis dalam kontrak tersebut.
Terhadap janji-janji yang mengandung pengertian ganda dalam suatu kontrak, maka
harus diartikan sedemikian rupa sehingga janji tersebut mudak untuk dilaksanakan.
Janji tidak boleh diartikan sedemikian rupa sehingga menyebabkan janji tersebut
tidak mungkin untuk dilakasanakan.
Peranan kebiasaan masyarakat tempat dimana kontrak dibuat sangar berpengaruh
dalam penafsiran suatu kontrak. Apabila dalam suatu kontrak terdapat hal-hal yang
meragukan, maka harus ditafsirkan menurut kebiasaan masyarakat tempat dimana
kontrak dibuat.
12
UNITED NATIONS CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE
INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG)
ADOPTION OF THE CISG
In the area of international sales transactions, one of the most important
developments has been the adoption by member nations of the United
Nations of the conventions on Contracts for the International Sale of Goods
(CISG).
The CISG was finalized at the United Nations convention in Vienna on April
11, 1980. However, it has gone into effect at different times in each of the
various member countries, depending on when the country acceded to the
CISG. Thus, in New Zealand the CISG enterd into force as of October 1,
1995, while in the United States the CISG took effect as of January 1, 1988.
Member countries are entitled to accede to the CISG with reservations, and
many of them have chosen to exclude CISG provisions are those that allow a
sale contract, offer, acceptance, other indication of intention, or modification
or termination of a sale contract, to be made in any form other than in writing.
For example, in Argentina, Chile, Hungary, and Rusia, contracts for the
international sale of goods should be written to be enforceable, despite the
CISG provisions.
OBJECTIVES
The CISG was adopted by members of the United Nations with the following
objectives:
1. To adopt uniform rules governing contracts for the international sale of
goods
2. To adopt uniform rules that account for different social, economic, and
legal systems
3. To contribute to the removal of legal barriers in internationaltrade
4. To promote the development of international trade
APPLICATION
Unless contracting parties specifically excludes its application, the CISG may
be applied to interpret contracts for the sale of goods between perties with
business places in different countries, provided the countries are signatories
to CISG or the law of a signatory country would be applied to determine the
validity of a contract, the effect of a contract with respect to ownership of the
goods sold, or the liability of a party for injury or death caused by the goods.
13
PROVISIONS
The CISG provisions primarily delineate the elements that must be present to
prove formation of a contract for the sale of goods and supply implied terms if
the parties have otherwise failed to state their obligations in full. A number of
provisions also concern the application of various remedies for breach of
contract, including specific performance, damages, modification or
termination by agreement, avoidance of the contract, and mitigation of
damages.
Examples of when the CISG provisions might be applied include the following
:
1. A seller makes a proposal and the buyer accepts it. The selller claims that the
proposal was not an offer, and therefore no contract was formed. The buyer
claims that the acceptance created a contract. A court may apply the CISG,
which provides that a proposal constitutes an offer if it is communicated to
the buyer and it indicates the goods, fixes a means for determining the
quntity and price, and expresses the seller`s intent to be bound by the terms
if the buyer accepts. Thus, the outcome of the case will depend on the
content of the seller`s proposal.
2. A seller makes an offer and the buyer agrees but only on condition that two of
the contract provisions are modified in the buyer`s favor. The buyer claims
that a contract was formed, but the seller refuses to acknomledge the
agreement. If a court applies the CISG to resolve the dispute, the seller
would win because the CISG defines an acceptance as an assent made at
the time the ofeer is still outstanding, comminicated timely to the buyer, and
made on the same terms as the offer without material modification.
3. The parties to a cross-border contract fail to specify a place of delivery.
Reference may be made to the CISG to complete the contract terms.
4. The seller is not obligated to insure the goods up to the point of
delivery to the buyer. If the parties agree to application of the CISG,
the seller must disclose before shipping sufficient information to allow
the buyer to obtain insurance.
5. A contract omits the time for delivery. Three months elapse, and the
buyer sues for breach. If the CISG is applied, the result of the case will
depend on what is considered to be a reasonable time for delivery
after the contract was made.
6. The seller ships goods that are not in conformance with the contract
spefications. The buyer refuses the shipment and sues for breach. In
applying the CISG, the court will consider whether the
nonconformance was immaterial or material to the contract. If the
14
nonconformance was minor and of no consequnce to the value or
quality of the goods, the contract is likely to be enforced.
7. The contract requires that the buyer accept or refuse the goods on
delivery. No period for inspection is given. The goods are delivered,
stacked in the buyer`s warehouse, and returned to the seller foer days
later. The seller sues for breach. Pursuant to the CISG, a reasonable
inspection period is a allowed before acceptance of the goods if the
parties have not otherwise provided for inspection.
8. A sale contract is signed, but no price for the goods is stated. The
parties cannot later agree on a price, and the seller refuses to ship the
goods claiming that no contract was in fact formed. The buyer sues for
breach. The court applies the CISG and enforces the contract, implying
a price at which similar goods would have been sold under comparable
circumstances in the trade.
9. No provision is made in an international sales contract for the time at
which the buyer is to remit payments for the goods. The seller
demands payment on delivery, but the buyer accepts the delivery
without remitting the payment. Under the CISG, the seller has a right to
be paid at the time and place of the delivery if no other provision is
made.
10. The parties to an international sales contract fail to provide for the
transfer of the risk of loss between them. The goods are destroyed in
transit, and the buyer sells for breach. A court may apply the CISG to
establish when the risk passed from the seller to the buyer.
EXCLUSIONS
The mere fact that the parties to a cross-border transaction are located in
countries that have acceded to the CISG does not mean that the CISG
applies to the transaction. There are many exclusions, and the member
countries themselves are permitted to limit the application of this treaty with
respect to their own nationals. In this regrad, you should consult a legal
professional in your own country to find out if application in your country or in
the foreign trader`s country has been limited at the time of accession.
The CISG allows parties who would otherwise be subject to its provisions to
opt out. Thus, parties may restrict the application of the CISG to any particular
contract or may eliminate its application completely. To invoke this exclusion,
the parties must expressly provide in writing that the CISG will not apply or
will apply in limited terms.
15
Finally, the CISG does not apply to a number of contracts for sale even if the
parties are located in different member states. Specifically, the CISG is
inapplicable to contracts for the following:
1. The sale of goods for personal, family, or household use, unless the seller did
not know or have reason to know that the goods were bought for this use,
2. The sale of goods that are to be made substantially from materials
supplied by the buyer,
3. An obligation that is primarily for the supply of labor or other services,
4. A sale by auction
5. A sale pursuant to a legal remedy, such as execution or foreclosure,
6. The sale of stocks, share, invesment securities, negotiable
instruments, or money,
7. The sale of ships, vessels, hovercraft, or aircraft,
8. The sale of electricity.
16
INTERNATIONAL COMMERCIAL TERM ((INCOTERMS) 2000
In international business transactions different terms area used but appeared
to be understood differently. Incoterms is a set of uniforms rules codifying the
interpretation of trade terms defining the rights and obligations of buyers and
sellers in international transactions. This sets of rules defines the precise
obligations between buyer and seller to reduce the possibility of
understanding between the exporter and importer.ncoterms: to provide
a set of rules to interpret the
Incoterms 2000: International Chamber of Commerce (ICC) in Paris first
published in 1936 and improved in 1965, 1967, 1980, 1990 and 2000
The purpose is to clarify who is responsible (seller or buyer) for the following:
The cost of transporting goods from one point to another
The risk of loss if the transportation can not take place
The risk of lost or damage of goods in transit
INCOTERMS DO: if parties included in the international sales contract:
To complete sales of goods
To indicate each contracting parties obligation with regard to delivery of
the goods as follows: when is the delivery completed, how does a party
ensure that the other party has met the standard of conduct, which party must
comply with requisite licenses and other government imposed formalities,
what are the mode and terms of carriage, what are the delivery terms and
what is required as proof of delivery, when is the risk of loss transferred from
the seller to the buyer, how will transport costs be divided between the
parties, what notices are the parties required to give each other regarding the
transport and transfer of goods
To esblish basic terms of transport and delivery in a short format
INCOTERMS DO NOT:
Apply to contract of services
Define contractual rights and obligations other than for delivery
Specify details of the transfer, transport and delivery of goods
Determine how title to the goods will be transferred
Protect a party from his or her own risk of loss
Cover the goods before or after delivery is made
Define the remedies for breach of contract
CHECKLIST OF LEGAL CONSIDERATION IN
17
FOREIGN TRADE TRANSACTIONS & CONTRACTS
I. BASIC LAW OF THE OTHER COUNTRY
A. The Legal System
1. Is the legal system a common law system or a codified civil law
system?
2. Does the doctrine of precedent apply, obliging judges to follow
previous decisions?
3. Are lawyers public servants or independent of government?
4. Is the judiciary composed of career public servants or not?
5. What are the remedies which the courts can give to a
successful litigant?
6. What avenues are there for executing or enforcing a judgment
in the courts
7. Is there any provision for registering foreign judgements?
8. What are the criteria whereby the local court will assume
jurisdiction to hear a dispute?
9. Is there any provision for commercial arbitration?
B. Contracts
1. What are the requirements for an agreement to become
binding?
2. Are there any restrictions on the powers of a company to
contract?
3. Are there any special formalities required for the signing,
witnessing or registering of contracts?
4. Will the host government take action to enforce an international
contract entered into by one of its nationals
18
C. Agency
1. How is agency created?
2. How is the authority of an agent determined?
3. What is the liability of the agent to third parties?
4. What is the liability of the principal where the agency is
disclosed/undisclosed?
5. Is there any law fixing the commission of the agent?
6. Is there any law prohibiting a secret profit by the agent?
7. What are the legal duties of the agent?
8. What is the agent`s power of sub-delegation?
9. Is it necessary to register a power of attorney?
10. Are there any statutory damages for dismissal of an agent?
D. Sale of Goods
1. Is there an Act or Code or international Convention (e.g. the
U.N. Convention) which applies specifically to sale of goods?
2. Are there any special requirements for the validity of a contract
for sale of goods
3. Are there any warranties which the seller must give?
4. What remedies are available to buyer and seller?
5. What are the buyer`s rights of inspection?
6. Is there a right of stoppage in transit?
7. When does risk and property pass between buyer and seller?
8. What is the host country law on letters of credit?
19
E. Torts
1. Is a vendor or manufacturer liable to the eventual consumer? Is
there any “strict” liability
2. Can the manufacturer be required to recall goods of a class
found to be defective?
3. What is the degree of remoteness of damage which a
manufacturer can be liable for where goods are defective?
F. Real Property
1. What are the procedures for registering transfers of real
property?
2. How can a lender take security againts real property? How is it
enforceable?
3. What are the requirements for a contract for sale of real
property?
4. Are aliens permitted to own real property?
II. FORMS OF BUSINESS ORGANIZATION
A. The Sole Trader
1. Is there a duty to register as a merchant or sale trader?
2. What are the disclosure requirements?
3. Are there any restrictions on the business name that can be
used?
B. The Partnership
1. How is a partnership created?
2. Must a partnership agreement be registered?
3. What are the disclosure requirements?
4. What are the liabilities inter se of the partners?
20
5. What is the liability of each partner to outsiders?
6. What is the extent of authority of each partner?
7. What is the liability of incoming and outgoing partners?
8. What accounts are required to be kept?
9. May a corporation be a partner?
10. May an alien be a partner?
11. Are there different categories of partners, such as managing
partners, silent partners or limited partners?
12. How can a partnership be dissolved or a partner be expelled?
13. Are there any restrictions on the partnership name that can be
used?
14. Can an interest in a partnership be sold?
III. TAXATION
A. Generally
1. What are the rates of personal tax and company tax?
2. Is there a tax on capital gains, gifts, remission of profits
overseas, property taxes, municipal taxes, tax on documents,
death duties, payroll tax, withholding tax, or any other form of
tax?
3. Is a partnership taxed as an individual or as a company, or at
all?
4. Is there any surtax or excess profits tax?
5. Are there any rebates or allowances given for taxpayers
operating in certain industries or in certain geographical areas?
6. What are the rules relating to the calculation of taxable income,
allowable deductions, losses, depreciation, value of stock in
trade and other assets?
21
7. Is there acces to the courts in the event of a dispute with the
revenue authorities?
8. Is there a double taxation convention with the host country?
9. Is there any provision made in either the host or the home
contry to avoid double taxation in the absence of a convention?
10. Does either host or home country seek to minimize the
avoidance of tax by transfer pricing?
11. Is the tax philosophy of the host country based on a rigid and
literal application of a taxing statute or is it based on a fluid,
discretionary application by officials in the revenue authority?
B. Company Taxation
1. Is company tax imposed using the same principles as personal
income tax?
2. Is the company`s tax accumulated with the tax of any other
company or person in order to essess the tax payable, or does
the corporate veil prevent this?
3. Are company dividends taxable in the hands of the recipient?
4. Is there any obligation on the company to distribute its profits or
to reinvest any of its profits?
5. Where devidends are taxed, is any credit given for the
underlying company tax paid by the company on the profits out
of which the devidend was paid?
6. Is tax payable upon a dividend being declared but not paid?
7. Will the revenue authorities require consolidated accounts to be
lodged where the company is a member of a group?
8. To what extent will the revenue authoritiesexamine and reopen
intragroup transaction on the basis that the company should be
taxed as if it were operating at arm`s length from the rest of the
group?
22
C. Double Taxation Conventions
1. Does a convention apply between the home and host country?
2. Does it create a credit for tax paid or exempt income which has
already been taxed in the host country?
3. Does it restrict the rate of withholding tax on dividends?
4. How does it describe a dividend?
5. Does it make any provision for employees who earn salaries in
the host country but reside in the home country?
6. How does the convention define a “permanent establishment”
IV. EXCHANGE CONTROL
1. How are residents and non-residents defined for exchange
control purposes?
2. What transactions are subject to exchange control approval?
3. Is the approval given by the central bank or by some other
authority?
4. Are there any restrictions on the repatriation of capital or the
remission of profits overseas?
5. Are there any restrictions on the remission of royalties or
interest overseas?
6. Is there any restriction on the entry of loan capital from
overseas, particulary short term loans?
7. Arte there any provisions designed to prevent delayed
payments for imports or prepayment for exports?
8. Is it possible to have bank accounts in a foreign currency or
must all foreign currency be sold the central bank?
9. What are the host government`s policies on direct invesment by
aliens in the host country?
23
10. What are the home government`s policies on direct investment
overseas?
11. Are aliens able to invest in shares?
12. Are aliens able to invest in real estate?
13. Are there some sectors of the economy which are viewed as
strategic, which aliens are not allowed to invest in?
14. What disclosure requirements are there for the company taking
over?
15. Are there any stock exchange requirements relating to
takeovers?
V. CUSTOMS
1. What is the rate of custom duties on the importation or
exportation of goods?
2. How is the value of goods assessed?
3. Are there any quotas or anti-dumping regulations which apply to
the goods concerned?
4. Is it necessary to obtain a lisence to import the goods?
5. What is the dispute recolution procedure?
VI. BUSINESS REGULATION
1. Do the home country`s antitrust regulations have extraterritorial
effect and will they extend to controlling activities which occur in
the host country?
2. Does the host country have laws which attempt to prohibit
monopoly, antitrust or restrictive trade practices?
3. Are there price control in the host country which apply?
VII. INDUSTRIAL PROPERTY
1. Does the host country provide protection for all forms of industrial
property?
24
2. Is the host country a party to any treaties regarding the protection
of industrial property?
3. What is the cost of registering a patent, trademark, copyright or
license?
VIII. DISPUTE SETTLEMENT
1. What forms of litigation or arbitration are possible?
2. What is the cost of litigation or arbitration?
3. What is the delay encountered in litigation or arbitration?
4. What appeal procedure is there available?
IX. EXPROPRIATION
1. Is the host country obliged by law to provide compensation if it
expropriates the property of foreigners?
2. How is the value of property expropriated assessed?
3. Is there any treaty relating to expropriation or compensation
between the host country and the home country?
MATERI KULIAH HUKUM UNTUK BISNIS
PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
PPS – USU
HUKUM KONTRAK BISNIS
I. ASAS-ASAS DALAM HUKUM KONTRAK
1. Hukum kontrak bersifat mengatur
Hukum dilihat dari daya mengikatnya, umumnya dibagi atas dua kelompok
kelompok, yaitu :
a. hukum memaksa ;
b. hukum mengatur ;
Hukum bersifat memaksa maksudnya adalah kaidah-kaidah hukum yang
dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan. Hukum memaksa ini
wajib diikuti oleh setiap warga negara dan tidak dimungkinkan membuat
aturan yang menyimpang dari aturan-aturan yang ditetapkan dalam hukum
yang bersifat memaksa. Hukum memaksa ini umumnya termasuk dalam
bidang hukum publik.
Hukum bersifat mengatur maksudnya hukum yang dalam keadaan konkrit
dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan membuat pengaturan
tersendiri yang disepakati oleh para pihak tersebut. Hukum bersifat mengatur
ini umumnya terdapat dalam lapangan hukum perjanjian/ hukum kontrak
(Buku III KUH Perdata). Jadi, dalam hal ini, jika para pihak mengatur lain,
maka aturan yang dibuat oleh para pihaklah yang berlaku.
2. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
Asas ini merupakan konsekuensi dari sifat hukum kontrak yang sifatnya
sebagai hukum mengatur. Asas freedom of contract mengandung pengertian
bahwa para pihak bebas mengatur sendiri isi kontrak tersebut.
Meskipun demikian, kebebasan melakukan kontrak tidak bersifat sebebasbebasnya.
Dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia, kebebasan para
pihak dalam melakukan kontrak dibatasi sepanjang kontrak tersebut ;
a. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak ;
b. tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan/ kesusilaan dan
ketertiban umum ;
2
3. Asas facta sunt servanda
Asas facta sunt servanda berarti perjanjian bersifat mengikat secara penuh
karenanya harus ditepati. Hukum kontrak di Indonesia menganut prinsip ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Pasal 1338 KUH Perdata
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang
bagi mereka yang membuatnya.”
Berdasarkan Pasal ini, daya mengikat kontrak sama seperti undang-undang
bagi para pihak yang menyepakatinya.
4. Asas Konsensual
Asas ini mempunyai pengertian bahwa suatu kontrak sudah sah dan
mengikat pada saat tercapai kata sepakat para pihak, tentunya sepanjang
kontrak tersebut memenuhi syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320
KUH Perdata.
Perlu diingat bahwa asas konsensual tidak berlaku pada perjanjian formal.
Perjanjian formal maksudnya adalah perjanjian yang memerlukan tindakantindakan
formal tertentu, misalnya Perjanjian Jual Beli Tanah, formalitas yang
diperlukan adalah pembuatannya dalam Akta PPAT. Dalam perjanjian formal,
suatu perjanjian akan mengikat setelah terpenuhi tindakan-tindakan formal
dimaksud.
5. Asas Obligatoir
Maksud asas ini adalah bahwa suatu kontrak sudah mengikat para pihak
seketika setelah tercapainya kata sepakat, akan tetapi daya ikat ini hanya
sebatas timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Pada tahap tersebut hak
milik atas suatu benda yang diperjanjikan (misalnya perjanjian jual beli)
belum berpindah.
Untuk dapat memindahkan hak milik diperlukan satu tahap lagi, yaitu kontrak
kebendaan (zakelijke overeenkomst). Wujud konkrit kontrak kebendaan ini
adalah tindakan penyerahan (levering) atas benda yang bersangkutan dari
tangan penjual ke tangan pembeli.
Taahapan penyerahan ini penting untuk diperhatikan karena menimbulkan
konsekuensi hukum tertentu. Misalnya dalam suatu perjanjian jual beli barang belum
diserahkan kepada pembeli, jika barang tersebut hilang atau musnah, maka
pembeli hanya berhak menuntut pengembalian harga saja, akan tetapi tidak berhak
3
menuntut ganti rugi, karena secara hukum hak milik atas benda tersebut belum
berpindah kepada pembeli. Hal ini dikrenakan belum terjadi kontrak kebendaan
berupa penyerahan benda tersebut kepada pembeli.
Berbeda jika benda tersebut sudah diserahkan kepada pembeli dan selanjutnya
dipinjam oleh penjual, maka jika barang tersebut rusak atau musnah maka pembeli
berhak menuntut pengembalian harga dan ganti rugi.
Sifat obligatoir ini berbeda dengan asas hukum kontrak yang diatur dalam
Code Civil Prancis. Menurut Code Civil Prancis, hak kepemilikan turut
berpindah ketika kontrak telah disepakati.
6. Asas Keseimbangan
Maksud asas ini adalah bahwa kedudukan para pihak dalam merumuskan
kontrak harus dalam keadaan seimbang. Pasal 1321 KUH Perdata
menyebutkan bahwa tiada kata sepakat dianggap sah apabila diberikan
karena kekhilafan, keterpaksaan atau penipuan.
II. SYARAT SAHNYA SUATU KONTRAK
Syarat sahnya suatu kontrak ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
yaitu :
1. kesepatan para pihak ;
2. kecakapan/ kewenangan para pihak ;
3. perihal tertentu ;
4. kausa yang legal ;
ad.1. Kesepakatan para pihak ;
Menurut sistem hukum manapun di dunia ini, kesepakatan kehendak merupakan
salah satu syarat sahnya suatu kontrak. Menurut sistem hukum kontrak di Indonesia,
syarat kesepakatan ini merupakan syarat subjektif bersama dengan syarat
kecakapan/ kewenangan para pihak.
Suatu kesepakatan kehendak terhadap suatu kontrak dimulai dari adanya unsur
penawaran (offer) oleh salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan penawaran
(acceptence) dari pihak lainnya.
Pasal 1321 KUH Perdata menegaskan bahwa hukum menganggap tidak terjadi
kata sepakat apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya
unsur kekhilapan, paksaan atau penipuan.
Catatan Tambahan :
Apabila syarat kersepakatan ini tidak terpenuhi maka akibat hukum yang timbul
adalah kontrak tersebut dapat dibatalkan. Dalam pengertian ini harus ada upaya
4
salah satu pihak untuk meminta pembatalan tersebut (ke Pengadilan). Semua akibat
hukum yang lahir sebelum dibatalkannya kontrak adalah sah menurut hukum.
a. Perihal Unsur Paksaan (dwang, duress)
Yang dimaksud dengan unsur paksaan dalam kontrak adalah suatu perbuatan yang
menakutkan seseorang yang berpikiran sehat, dimana terhadap orang yang terkena
paksaan tadi timbul rasa takut baik terhadap dirinya sendiri maupun harta bendanya
dari suatu kerugian yang terang dan nyata (Pasal 1324 KUH Perdata).
Menurut KUH Perdata, agar suatu paksan dapat menjadi alasan pembatalan
kontrak, maka unsur paksaan tersebut harus memenuhi syarat :
1. Paksaaan dilakukan terhadap
a. orang yang membuat kontrak ;
b. suami atau isteri pihak yang membuat kontrak
c. sanak keluarga dalam garis ke atas atau ke bawah
2. Paksaan tersebut dilakukan oleh :
a. salah satu pihak dalam kontrak ;
b. pihak ketiga untuk kepentingan siapa kontrak itu dibuat ;
3. paksaan tersebut menakutkan seseorang ;
4. orang yang takut tersebut harus berpikiran sehat ;
5. ketakutan tersebut berupa ketakutan terhadap diri orang tersebut dan ketkutan
terhadap harta bendanya terhadap kerugian yang nyata dan terang.
6. ketakutan bukan karena hormat dan patuh kepada orang tua atau sanak
keluarga tanpa paksaan ;
Catatan Tambahan :
Yang perlu diketahui adalah bahwa unsur paksaan itu harus bersifat “serius”.
Artinya bahwa bagi salah satu pihak yang terkena paksan tidak dapat
mengelakkan diri dengan cara lain selain menandatangani kontrak yang
bersangkutan. Dalam pengertian ini, apabila masih ada jalan lain untuk
menghindari paksan tersebut maka hal ini tidak termasuk dalam pengertian
unsur paksaan.
b. Unsur Penipuan (bedrog, fraud, misrepresentation)
Yang dimaksud dengan penipuan adalah suatu tipu muslihat yang dipakai oleh salah
satu pihak sehingga menyebabkan pihak lain dalam kontrak tersebut
menandatangani kontrak yang bersangkutan, dan jika seandainya tidak ada unsur
penipuan ini (dalam keadaan normal) maka pihak tadi tidak akan bersedia
menandatangani kontrak (Pasal 1328 KUH Perdata).
5
Beberapa syarat harus dipenuhi agar suatu penipuan dalam kontrak dapat dijadikan
alasan pembatalan kontrak :
1. penipuan harus mengenai fakta substansial ;
Penipuan yang dilakukan harus mengenai fakta substansial. Jadi, misalnya
bila seseorang penjual mobil second hand mengatakan bahwa mobil yang
dijualnya dalam keadaan baik, tapi ternyata setelah dibeli oleh seorang
pembeli, mobil tersebut ternyata tidak seperti yang ia harapkan. Alasan ini
tidak cukup menjadi alasan pembatalan karena keadaan baik yang disebut
penjual sangat relatif sifatnya dan hal ini bukan merupakan fakta substansial,
tapi lebih mengarah pada sebuah pendapat.
Berbeda halnya jika seorang penjual mengatakan menjual suatu barang yang
berasal dari luar negeri dengan menunjukkan surat-surat yang dipalsukan.
Sebenarnya barang tersebut adalah barang dalam negeri. Alasan ini dapat
dijadikan sebagai alasan membatalkan kontrak, unsur penipuan yang
dilakukan oleh penjual dalam hal ini menyangkut masalah fakta substansial.
2. Pihak yang menandatangani kontrak berpegang pada fakta substansial yang
ditipu tersebut.
3. Penipuan juga termasuk nondisclosure
Penipuan yang sifatnya nondisclosure ini sifatnya merahasiakan suatu fakta
atau informasi substansial. Misalnya bila seorang penjual mengetahui bahwa
pembeli mencari barang baru, tetapi dia diam saja ketika ia memberikan
barang separuh pakai pada pembeli tersebut.
4. Penipuan juga termasuk kebenaran sebagian (half truth);
Penipuan jenis ini adalah dengan cara tidak memberirahukan sebagian
informasi substansial sedangkan sebagian lagi diberitahukan, sehingga
pemberian informasi seperti ini bisa menyesatkan (misleading)
5. Penipuan dengan perbuatan
Misalnya seorang menjual mobil bekas Taxi, sebelum mobil tersebut dijual,
penjual tadi merubah surat-surat Taxi tersebut sehingga kelihatan tidak
seperti mobil Taxi. Jika dalam keadaan normal pembeli mengetahui fakta
bahwa mobil ini adalah bekas Taxi, maka dia tidak akan membeli mobil
tersebut.
c. Unsur Kesilapan (dwaling, mistake)
Seorang dikatakan silap dalam membuat kontrak manakala ketika membuat kontrak
tersebut orang tersebut dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang ternyata tidak
benar.
Objek dari unsur kesilapan, sehingga kontrak dapat dibatalkan adalah :
1. kesilapan terhadap hakikat barang ;
6
Dalam hal ini yang menjadi objek dari kesilapan adalah hakekat barang yang
diperjanjikan dalam kontrak. Misalnya jual beli lukisan yang disangka lukisan
Affandi, ternyata lukisan tersebut bukan lukisan Affandi.
2. kesilapan terhadap diri orang
Terhadap kesilapan mengenai diri orang sebenarnya tidak dapat
membatalkan kontrak, kecuali jika kontrak yang bersangkutan semata-mata
dibuat mengingat tentang diri orang tersebut. Misalnya kontrak pertunjukan
penyanyi terkenal yang disangka Michael Jackson, ternyata kemudian
diketahui bukan Michael Jackson.
Ad.2. Kecakapan/ kewenangan para pihak
Pada dasarnya semua orang cakap bertindak menurut hukum, kecuali :
1. orang yang belum dewasa
Menurut KUH Perdata (vide Pasal 330) seseorang dianggap sudah dewasa, dan
karena oleh dianggap sudah cakap untuk membuat perjanjian jika :
a. sudah genap berumur 21 tahun, atau
b. sudah melakukan perkawinan meskipun belum berumur 21 tahun ; atau
c. sudah pernah melakukan perkawinan dan kemudian bercerai meskipun
belum genap berumur 21 tahun
Dengan keluarnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan umur
dewasa berubah menjadi 18 tahun atau sudah pernah kawin. Ketentuan umur 18
tahun ini telah dikuatkan oleh Putusan MA No. 477 K/ Sip/ 1976, tanggal 13
Oktober 1976
Beberapa pengecualian terhadap ketentuan umur dewasa ini sehubungan
dengan kewenangan melakukan kontrak, antara lain :
a. dalam hal melakukan kontrak sehari-hari, seperti belanja, beli jajanan bagi
nak-anak, dll.
b. Terhadap hal-hal tertentu yang ditentukan oleh UU tersendiri, misalnya :
- untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu, yang diatur dalam UU Pemilu
;
- untuk membuat kontrak perburuhan sepanjang dikuasakan oleh wakilnya
menurut undang-undang (Pasal 1601 g KUH Perdata).
2. orang yang berada di bawah pengampuan
Menurut Pasal 433 KUH Perdata, orang yang berada di bawah pengampuan adalah
:
a. orang dungu (onnoozelheid)
b. orang gila
c. orang yang mata gelap ; pemabuk, pemadat, dll
d. orang boros
3. Wanita yang bersuami
7
KUH Perdata menganggap wanita yang bersumai tidak cakap bertindak menurut
hukum. Akan tetapi ketentuan ini sudah dicabut oleh Surat Edaran MA No. 3 tahun
1963 yang menyatakan isteri tetap cakap berbuat/ bertindak menurut hukum.
4. ketidak caakapan untuk melakukan perbuatan tertentu karena ditentukan oleh
hukum secara khusus.
Sebagai contoh terhadap golongan ini dapat disebutkan antara lain :
a. antara suami dan isteri tidak boleh melakukan kontrak jual beli (Pasal 1467
KUH Perdata) ;
b. hakim, jaksa, panitera, advokat, jurusita dan notaris tidak boleh menerima
penyerahan untuk menjadi pemilik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain
atas hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara ;
c. pegawai dalam suatu jabatan umum tidak berwenang untuk membeli untuk
dirinya sendiri atau untuk perantara atas barang-barang yang dijual oleh atau
dihadapan mereka.
Catatan Tambahan :
Apabila syarat kecakapan/ kewenangan ini tidak terpenuhi maka akibat hukum yang
timbul adalah kontrak tersebut dapat dibatalkan. Dalam pengertian ini harus ada
upaya salah satu pihak untuk meminta pembatalan tersebut (ke Pengadilan). Semua
akibat hukum yang lahir sebelum dibatalkannya kontrak adalah sah menurut hukum.
Ad.3. Syarat Perihal tertentu
Yang dimaksud dengan syarat perihal tertentu ini adalah objek kontrak. Jadi suatu
kontrak harus memiliki objek tertentu. Jika misalnya kontrak jual beli mobil, maka
objek kontrak haruslah mobil.
Beberapa syarat yang ditentukan KUH Perdata mengenai objek tertentu, adalah
sebagai berikut :
1. barang yang merupakan objek kontrak haruslah barang yang dapat
diperdagangankan (Pasal 1332 KUH Perdata) ;
2. pada saat kontrak dibuat , minimal barang tersebut sudah dapat ditentukan
jenisnya ( Pasal 1333 ayat (1) KUH Perdata) ;
3. jumlah barng tersebut bisa saja tidak tertentu, asal saja jumlah tersebut
kemudian dapat ditentukan atau dihitung (Pasal 1333 ayat (2) KUH Perdata)
4. barang tersebut dapat berupa barang yang baru akan ada dikemudian hari
(Pasal 1334 ayat (1) KUH Perdata ;
5. tidak dapat dijadikan objek kontrak barang yang masih ada dalam warisan yang
belum terbuka (Pasal 1334 ayat (2) KUH Perdata.
8
Catatan Tambahan :
Apabila syarat perihal tertentu ini tidak terpenuhi maka akibat hukum yang timbul
adalah kontrak tersebut dibatalkan demi hukum. Dalam pengertian ini tidak
diperlukan upaya untuk membatalkan kontrak tersebut oleh para pihak. Menurut
hukum tidak pernah terjadi hubungan kontrak. Segala akibat hukum yang muncul
mulai dari kontrak ditandatangani adalah tidak sah secara hukum.
Ad.4. Syarat Causa yang Legal
Kausa dalam suatu kontrak maksudnya adalah sebab mengapa kontrak tersebut
dibuat. Kausa dalam suatu kontrak haruslah tidak bertentangan dengan hukum,
kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka suatu
kontrak akan batal demi hukum.
III. PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM KONTRAK
1. Prestasi (performance)
Prestasi adalah pelaksanan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh para
pihak yang telah mengikatkan diri dalam kontrak tersebut.
Bentuk-bentuk prestasi ditentukan dalam Pasal 1234 KUH Perdata, antara lain :
1. memberikan sesuatu ;
2. berbuat sesuatu ;
3. tidak berbuat sesuatu
2. Wanprestasi (default, nonfulfilment)
Wanprestasi atau cidera janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban
sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak .
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang
dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan
ganti rugi.
Bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa :
1. Tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi ;
2. Terlambat memenuhi wanprestasi ;
3. Tidak sempurna memenuhi prestasi.
Tindakan wanprestasi dapat terjadi karena :
1. kesengajaan ;
2. kelalaian ;
3. tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian )
9
Seseorang yang tidak melaksanakan perjanjian baik karena kesengajaan atau
karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah melakukan wanprestasi
atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan gantirugi. Berdasarkan
sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara-negara Civil Law, bila salah satu
tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih
dahulu mengajukan peringatan yang dikenal dengan istilah “somasi” (Pasal 1238
KUH Perdata). Dalam somasi ini ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika
waktu ini terlewati dan ternyata prestasi tidak juga dipenuhi atau tidak sempurna
dipenuhi maka barulah dapat dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi
dan karenanya dapat dituntut ke pengadilan. Jika somasi ini tidak diberikan terlebih
dahulu, dan langsung saja diajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan seperti ini
disebut dengan gugatan premature (belum waktunya untuk diajukan).
Keharusan adanya somasi ini tidak dikenal dalam negara-negara yang menganut
sistem hukum anglosaxon.
Bila terjadi wanprestasi, maka lainnya dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi
dan bunga kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
IV. SYARAT BATAL YANG DICANTUMKAN DALAM KONTRAK
Pasal 1226 KUH Perdata menganggap bahwa syarat batal selalu dicantumkan
dalam suatu kontrak timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya. Namun terhadap hal demikian, kontrak tidak menjadi batal dengan
sendirinya (batal demi hukum).
Jika terjadi salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya baik dalam kontrak yang
mencantumkan syarat batal ataupun tidak mencantumkan syarat batal, maka
pembatalan kontrak tersebut oleh pihak lainnya harus terlebih dahulu dimintakan
kepada pengadilan.
Jika dalam kontrak tidak ditentukan syarat batal, maka hakim leluasa memberikan
persetujuan jangka waktu tertentu kepada pihak yang tidak melakukan prestasi
tersebut untuk melakukan prestasi. Jangka waktu ini tidak boleh melebihi waktu
selama satu bulan.
V. FORCE MAJEURE
Force majeure atau yang sering disebut sebagai “keadaan memaksa” merupakan
suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melakukan prestasinya
karena keadaan tau peristiwa yang tidak tertuga pada saat dibuatnya kontrak,
keadaan tersebut tidak dapt dimintakan pertanggungjwaban kepada debitur,
sementara si debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Kausa-kausa force majeure dalam KHU Perdata terdiri dari :
1. Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga ;
Dalam hal ini, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga sebelumnya oleh para pihak
yang menyebabkan terjadinya kegagalan melaksanakan kontrak, maka hal
10
tersebut tidak tergolong kepada wanprestasi, akan tetapi termasuk ke dalam
kategori force majeure. Terhadap kejadian seperti ini debitur tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban.
Beban pembuktian terhadap terjadinya sebab-sebab tak terduga ini ada pada
debitur. Jika debitur dapat dibuktikan dalam keadaan beritikad buruk, maka
meskipun dalam keadaan force majeure, si debitur tetap harus bertanggungjawab
atas kegagalannya memenuhi prestasi.
2. Force majeure karena keadaan memaksa
Sebab lain mengapa seorang kreditur dianggap dalam keadaan force majeure
adalah jika tidak terpenuhinya kontrak karena terjadinya keadaan memaksa yang
tidak dapat dihindari oleh debitur, misalnya bencana alam, perang, kerusahan,
dan lain-lain yang menyebabkan debitur menjadi terhalang memenuhi prestasi.
3. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang
Apabila ternyata prestasi yang harus dilakukan oleh debitur dikemudian hari
ternyata diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilaraang oleh undang-undang.
Hal mungkin terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan
ketentuan perundang-undangan.
Akibat hukum force majeure adalah bahwa terhadap debitur tidak dapat dimintakan
pertanggungjawabannya untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi atau bunga
akibat tidak terpenuhi prestasi debitur karena terjadinya keadaan force majeure.
VI. GANTI RUGI
Dalam teori dan praktek, ganti rugi sering dibagi dalam :
1. ganti rugi dengan pembatalan kontrak -
2. pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi -
3. pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi -
4. pelaksanaan kontrak timbal balik tanpa ganti rugi -
Beberapa hal penting dalam persoalan ganti rugi
1. komponen ganti rugi terdiri dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan, kerugian
yang nyata dan bunga ;
2. ganti rugi tidak dapat diminta jika wanprestasi terjadi karena force majeure dan
debitur tidak dalam keadaan bertitikad baik ;
3. kerugian yang wajib dibayar dapat berupa kerugian yang benar-benar telah
diderita dan kehilangan keuntungan yang sedianya harus dapat dinikmati
kreditur ;
4. ganti rugi yang dapat diminta oleh kreditur sebatas pada kerugian dan
kehilangan keuntungan yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi
tersebut ;
5. apabila di dalam kontrak ada provisi yang menentukan jumlah ganti rugi yang
harus dibayar oleh pihak debitur jika debitur wanprestasi , maka pembayaran
11
ganti rugi tersebut hanya sejumlah yang ditetapkan dalam kontrak, tidak boleh
lebih tau kurang.
6. Terhadap perikatan pembayaran sejumlah uang, maka ganti rugi hanya terdiri
dari bunga yang ditetapkan oleh undang-undang (KUH Perdata), kecuali ada
undang-undang yang mengatur secara khusus.
VII. PENAFSIRAN KONTRAK
Kontrak adalah dasar hukum utama hubungan para pihak . Kekuatan kontrak yang
telah disepakati para pihak mengingat sebagai undang-undang terhadap mereka.
Oleh karena itu dalam penafsiran kontrak, maka yang harus dijadikan dasar yang
utama adalah teks dari kontrak yang bersangkutan.
Jika kata-kata yang tertulis dalam klausula-klausula kontrak telah jelas, maka tidak
diperkenankan para pihak menyimpang dari maksud klausula tersebut dengan cara
melakukan penafsiran. Penafsiran kontrak hanya dibenarkan jika klausula-klausula
kontrak ada yang tidak jelas atau bisa menimbulkan pengertian ganda.
Apabila terdapat klausula kontrak yang tidak jelas atau memiliki pengertian ganda,
maka dalam hal ini diutamakan untuk menyelidiki maksud dan keinginan para pihak
yang membuat atau merumuskan kontrak yang bersangkutan dari pada harus
mengikuti teks yang tertulis dalam kontrak tersebut.
Terhadap janji-janji yang mengandung pengertian ganda dalam suatu kontrak, maka
harus diartikan sedemikian rupa sehingga janji tersebut mudak untuk dilaksanakan.
Janji tidak boleh diartikan sedemikian rupa sehingga menyebabkan janji tersebut
tidak mungkin untuk dilakasanakan.
Peranan kebiasaan masyarakat tempat dimana kontrak dibuat sangar berpengaruh
dalam penafsiran suatu kontrak. Apabila dalam suatu kontrak terdapat hal-hal yang
meragukan, maka harus ditafsirkan menurut kebiasaan masyarakat tempat dimana
kontrak dibuat.
12
UNITED NATIONS CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE
INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG)
ADOPTION OF THE CISG
In the area of international sales transactions, one of the most important
developments has been the adoption by member nations of the United
Nations of the conventions on Contracts for the International Sale of Goods
(CISG).
The CISG was finalized at the United Nations convention in Vienna on April
11, 1980. However, it has gone into effect at different times in each of the
various member countries, depending on when the country acceded to the
CISG. Thus, in New Zealand the CISG enterd into force as of October 1,
1995, while in the United States the CISG took effect as of January 1, 1988.
Member countries are entitled to accede to the CISG with reservations, and
many of them have chosen to exclude CISG provisions are those that allow a
sale contract, offer, acceptance, other indication of intention, or modification
or termination of a sale contract, to be made in any form other than in writing.
For example, in Argentina, Chile, Hungary, and Rusia, contracts for the
international sale of goods should be written to be enforceable, despite the
CISG provisions.
OBJECTIVES
The CISG was adopted by members of the United Nations with the following
objectives:
1. To adopt uniform rules governing contracts for the international sale of
goods
2. To adopt uniform rules that account for different social, economic, and
legal systems
3. To contribute to the removal of legal barriers in internationaltrade
4. To promote the development of international trade
APPLICATION
Unless contracting parties specifically excludes its application, the CISG may
be applied to interpret contracts for the sale of goods between perties with
business places in different countries, provided the countries are signatories
to CISG or the law of a signatory country would be applied to determine the
validity of a contract, the effect of a contract with respect to ownership of the
goods sold, or the liability of a party for injury or death caused by the goods.
13
PROVISIONS
The CISG provisions primarily delineate the elements that must be present to
prove formation of a contract for the sale of goods and supply implied terms if
the parties have otherwise failed to state their obligations in full. A number of
provisions also concern the application of various remedies for breach of
contract, including specific performance, damages, modification or
termination by agreement, avoidance of the contract, and mitigation of
damages.
Examples of when the CISG provisions might be applied include the following
:
1. A seller makes a proposal and the buyer accepts it. The selller claims that the
proposal was not an offer, and therefore no contract was formed. The buyer
claims that the acceptance created a contract. A court may apply the CISG,
which provides that a proposal constitutes an offer if it is communicated to
the buyer and it indicates the goods, fixes a means for determining the
quntity and price, and expresses the seller`s intent to be bound by the terms
if the buyer accepts. Thus, the outcome of the case will depend on the
content of the seller`s proposal.
2. A seller makes an offer and the buyer agrees but only on condition that two of
the contract provisions are modified in the buyer`s favor. The buyer claims
that a contract was formed, but the seller refuses to acknomledge the
agreement. If a court applies the CISG to resolve the dispute, the seller
would win because the CISG defines an acceptance as an assent made at
the time the ofeer is still outstanding, comminicated timely to the buyer, and
made on the same terms as the offer without material modification.
3. The parties to a cross-border contract fail to specify a place of delivery.
Reference may be made to the CISG to complete the contract terms.
4. The seller is not obligated to insure the goods up to the point of
delivery to the buyer. If the parties agree to application of the CISG,
the seller must disclose before shipping sufficient information to allow
the buyer to obtain insurance.
5. A contract omits the time for delivery. Three months elapse, and the
buyer sues for breach. If the CISG is applied, the result of the case will
depend on what is considered to be a reasonable time for delivery
after the contract was made.
6. The seller ships goods that are not in conformance with the contract
spefications. The buyer refuses the shipment and sues for breach. In
applying the CISG, the court will consider whether the
nonconformance was immaterial or material to the contract. If the
14
nonconformance was minor and of no consequnce to the value or
quality of the goods, the contract is likely to be enforced.
7. The contract requires that the buyer accept or refuse the goods on
delivery. No period for inspection is given. The goods are delivered,
stacked in the buyer`s warehouse, and returned to the seller foer days
later. The seller sues for breach. Pursuant to the CISG, a reasonable
inspection period is a allowed before acceptance of the goods if the
parties have not otherwise provided for inspection.
8. A sale contract is signed, but no price for the goods is stated. The
parties cannot later agree on a price, and the seller refuses to ship the
goods claiming that no contract was in fact formed. The buyer sues for
breach. The court applies the CISG and enforces the contract, implying
a price at which similar goods would have been sold under comparable
circumstances in the trade.
9. No provision is made in an international sales contract for the time at
which the buyer is to remit payments for the goods. The seller
demands payment on delivery, but the buyer accepts the delivery
without remitting the payment. Under the CISG, the seller has a right to
be paid at the time and place of the delivery if no other provision is
made.
10. The parties to an international sales contract fail to provide for the
transfer of the risk of loss between them. The goods are destroyed in
transit, and the buyer sells for breach. A court may apply the CISG to
establish when the risk passed from the seller to the buyer.
EXCLUSIONS
The mere fact that the parties to a cross-border transaction are located in
countries that have acceded to the CISG does not mean that the CISG
applies to the transaction. There are many exclusions, and the member
countries themselves are permitted to limit the application of this treaty with
respect to their own nationals. In this regrad, you should consult a legal
professional in your own country to find out if application in your country or in
the foreign trader`s country has been limited at the time of accession.
The CISG allows parties who would otherwise be subject to its provisions to
opt out. Thus, parties may restrict the application of the CISG to any particular
contract or may eliminate its application completely. To invoke this exclusion,
the parties must expressly provide in writing that the CISG will not apply or
will apply in limited terms.
15
Finally, the CISG does not apply to a number of contracts for sale even if the
parties are located in different member states. Specifically, the CISG is
inapplicable to contracts for the following:
1. The sale of goods for personal, family, or household use, unless the seller did
not know or have reason to know that the goods were bought for this use,
2. The sale of goods that are to be made substantially from materials
supplied by the buyer,
3. An obligation that is primarily for the supply of labor or other services,
4. A sale by auction
5. A sale pursuant to a legal remedy, such as execution or foreclosure,
6. The sale of stocks, share, invesment securities, negotiable
instruments, or money,
7. The sale of ships, vessels, hovercraft, or aircraft,
8. The sale of electricity.
16
INTERNATIONAL COMMERCIAL TERM ((INCOTERMS) 2000
In international business transactions different terms area used but appeared
to be understood differently. Incoterms is a set of uniforms rules codifying the
interpretation of trade terms defining the rights and obligations of buyers and
sellers in international transactions. This sets of rules defines the precise
obligations between buyer and seller to reduce the possibility of
understanding between the exporter and importer.ncoterms: to provide
a set of rules to interpret the
Incoterms 2000: International Chamber of Commerce (ICC) in Paris first
published in 1936 and improved in 1965, 1967, 1980, 1990 and 2000
The purpose is to clarify who is responsible (seller or buyer) for the following:
The cost of transporting goods from one point to another
The risk of loss if the transportation can not take place
The risk of lost or damage of goods in transit
INCOTERMS DO: if parties included in the international sales contract:
To complete sales of goods
To indicate each contracting parties obligation with regard to delivery of
the goods as follows: when is the delivery completed, how does a party
ensure that the other party has met the standard of conduct, which party must
comply with requisite licenses and other government imposed formalities,
what are the mode and terms of carriage, what are the delivery terms and
what is required as proof of delivery, when is the risk of loss transferred from
the seller to the buyer, how will transport costs be divided between the
parties, what notices are the parties required to give each other regarding the
transport and transfer of goods
To esblish basic terms of transport and delivery in a short format
INCOTERMS DO NOT:
Apply to contract of services
Define contractual rights and obligations other than for delivery
Specify details of the transfer, transport and delivery of goods
Determine how title to the goods will be transferred
Protect a party from his or her own risk of loss
Cover the goods before or after delivery is made
Define the remedies for breach of contract
CHECKLIST OF LEGAL CONSIDERATION IN
17
FOREIGN TRADE TRANSACTIONS & CONTRACTS
I. BASIC LAW OF THE OTHER COUNTRY
A. The Legal System
1. Is the legal system a common law system or a codified civil law
system?
2. Does the doctrine of precedent apply, obliging judges to follow
previous decisions?
3. Are lawyers public servants or independent of government?
4. Is the judiciary composed of career public servants or not?
5. What are the remedies which the courts can give to a
successful litigant?
6. What avenues are there for executing or enforcing a judgment
in the courts
7. Is there any provision for registering foreign judgements?
8. What are the criteria whereby the local court will assume
jurisdiction to hear a dispute?
9. Is there any provision for commercial arbitration?
B. Contracts
1. What are the requirements for an agreement to become
binding?
2. Are there any restrictions on the powers of a company to
contract?
3. Are there any special formalities required for the signing,
witnessing or registering of contracts?
4. Will the host government take action to enforce an international
contract entered into by one of its nationals
18
C. Agency
1. How is agency created?
2. How is the authority of an agent determined?
3. What is the liability of the agent to third parties?
4. What is the liability of the principal where the agency is
disclosed/undisclosed?
5. Is there any law fixing the commission of the agent?
6. Is there any law prohibiting a secret profit by the agent?
7. What are the legal duties of the agent?
8. What is the agent`s power of sub-delegation?
9. Is it necessary to register a power of attorney?
10. Are there any statutory damages for dismissal of an agent?
D. Sale of Goods
1. Is there an Act or Code or international Convention (e.g. the
U.N. Convention) which applies specifically to sale of goods?
2. Are there any special requirements for the validity of a contract
for sale of goods
3. Are there any warranties which the seller must give?
4. What remedies are available to buyer and seller?
5. What are the buyer`s rights of inspection?
6. Is there a right of stoppage in transit?
7. When does risk and property pass between buyer and seller?
8. What is the host country law on letters of credit?
19
E. Torts
1. Is a vendor or manufacturer liable to the eventual consumer? Is
there any “strict” liability
2. Can the manufacturer be required to recall goods of a class
found to be defective?
3. What is the degree of remoteness of damage which a
manufacturer can be liable for where goods are defective?
F. Real Property
1. What are the procedures for registering transfers of real
property?
2. How can a lender take security againts real property? How is it
enforceable?
3. What are the requirements for a contract for sale of real
property?
4. Are aliens permitted to own real property?
II. FORMS OF BUSINESS ORGANIZATION
A. The Sole Trader
1. Is there a duty to register as a merchant or sale trader?
2. What are the disclosure requirements?
3. Are there any restrictions on the business name that can be
used?
B. The Partnership
1. How is a partnership created?
2. Must a partnership agreement be registered?
3. What are the disclosure requirements?
4. What are the liabilities inter se of the partners?
20
5. What is the liability of each partner to outsiders?
6. What is the extent of authority of each partner?
7. What is the liability of incoming and outgoing partners?
8. What accounts are required to be kept?
9. May a corporation be a partner?
10. May an alien be a partner?
11. Are there different categories of partners, such as managing
partners, silent partners or limited partners?
12. How can a partnership be dissolved or a partner be expelled?
13. Are there any restrictions on the partnership name that can be
used?
14. Can an interest in a partnership be sold?
III. TAXATION
A. Generally
1. What are the rates of personal tax and company tax?
2. Is there a tax on capital gains, gifts, remission of profits
overseas, property taxes, municipal taxes, tax on documents,
death duties, payroll tax, withholding tax, or any other form of
tax?
3. Is a partnership taxed as an individual or as a company, or at
all?
4. Is there any surtax or excess profits tax?
5. Are there any rebates or allowances given for taxpayers
operating in certain industries or in certain geographical areas?
6. What are the rules relating to the calculation of taxable income,
allowable deductions, losses, depreciation, value of stock in
trade and other assets?
21
7. Is there acces to the courts in the event of a dispute with the
revenue authorities?
8. Is there a double taxation convention with the host country?
9. Is there any provision made in either the host or the home
contry to avoid double taxation in the absence of a convention?
10. Does either host or home country seek to minimize the
avoidance of tax by transfer pricing?
11. Is the tax philosophy of the host country based on a rigid and
literal application of a taxing statute or is it based on a fluid,
discretionary application by officials in the revenue authority?
B. Company Taxation
1. Is company tax imposed using the same principles as personal
income tax?
2. Is the company`s tax accumulated with the tax of any other
company or person in order to essess the tax payable, or does
the corporate veil prevent this?
3. Are company dividends taxable in the hands of the recipient?
4. Is there any obligation on the company to distribute its profits or
to reinvest any of its profits?
5. Where devidends are taxed, is any credit given for the
underlying company tax paid by the company on the profits out
of which the devidend was paid?
6. Is tax payable upon a dividend being declared but not paid?
7. Will the revenue authorities require consolidated accounts to be
lodged where the company is a member of a group?
8. To what extent will the revenue authoritiesexamine and reopen
intragroup transaction on the basis that the company should be
taxed as if it were operating at arm`s length from the rest of the
group?
22
C. Double Taxation Conventions
1. Does a convention apply between the home and host country?
2. Does it create a credit for tax paid or exempt income which has
already been taxed in the host country?
3. Does it restrict the rate of withholding tax on dividends?
4. How does it describe a dividend?
5. Does it make any provision for employees who earn salaries in
the host country but reside in the home country?
6. How does the convention define a “permanent establishment”
IV. EXCHANGE CONTROL
1. How are residents and non-residents defined for exchange
control purposes?
2. What transactions are subject to exchange control approval?
3. Is the approval given by the central bank or by some other
authority?
4. Are there any restrictions on the repatriation of capital or the
remission of profits overseas?
5. Are there any restrictions on the remission of royalties or
interest overseas?
6. Is there any restriction on the entry of loan capital from
overseas, particulary short term loans?
7. Arte there any provisions designed to prevent delayed
payments for imports or prepayment for exports?
8. Is it possible to have bank accounts in a foreign currency or
must all foreign currency be sold the central bank?
9. What are the host government`s policies on direct invesment by
aliens in the host country?
23
10. What are the home government`s policies on direct investment
overseas?
11. Are aliens able to invest in shares?
12. Are aliens able to invest in real estate?
13. Are there some sectors of the economy which are viewed as
strategic, which aliens are not allowed to invest in?
14. What disclosure requirements are there for the company taking
over?
15. Are there any stock exchange requirements relating to
takeovers?
V. CUSTOMS
1. What is the rate of custom duties on the importation or
exportation of goods?
2. How is the value of goods assessed?
3. Are there any quotas or anti-dumping regulations which apply to
the goods concerned?
4. Is it necessary to obtain a lisence to import the goods?
5. What is the dispute recolution procedure?
VI. BUSINESS REGULATION
1. Do the home country`s antitrust regulations have extraterritorial
effect and will they extend to controlling activities which occur in
the host country?
2. Does the host country have laws which attempt to prohibit
monopoly, antitrust or restrictive trade practices?
3. Are there price control in the host country which apply?
VII. INDUSTRIAL PROPERTY
1. Does the host country provide protection for all forms of industrial
property?
24
2. Is the host country a party to any treaties regarding the protection
of industrial property?
3. What is the cost of registering a patent, trademark, copyright or
license?
VIII. DISPUTE SETTLEMENT
1. What forms of litigation or arbitration are possible?
2. What is the cost of litigation or arbitration?
3. What is the delay encountered in litigation or arbitration?
4. What appeal procedure is there available?
IX. EXPROPRIATION
1. Is the host country obliged by law to provide compensation if it
expropriates the property of foreigners?
2. How is the value of property expropriated assessed?
3. Is there any treaty relating to expropriation or compensation
between the host country and the home country?
Langganan:
Entri (Atom)